JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap IH (29), tersangka pelaku pelecehan seksual terhadap seorang perempuan di Jalan Kuningan Datuk, Beji, Depok. Kepada polisi IH mengaku hanya iseng memegang tubuh korbannya sambil mengendarai sepeda motornya.
"Pelakunya mengaku motifnya hanya iseng melakukan itu," kata Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana kepada Kompas.com, Selasa (16/1/2018).
Menurut Putu, pria yang berprofesi sebagai karyawan swasta itu mengaku kepada penyidik bahwa ia baru sekali melakukan aksi tak terpuji semacam itu.
Baca juga : Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual di Depok yang Terekam CCTV
"Pelaku kami kenakan pasal 281 KUHP tentang Tindak Pidana Merusak Kesopanan di Muka Umum," kata Putu.
Pasal 281 KUHP berbunyi: Barangsiapa sengaja merusak kesopanan di muka umum terancam dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.
Dugaan pelecehan seksual itu terjadi di Jalan Kuningan Datuk, Beji, Depok pada Kamis (11/1/2018) siang. Perbuatan tak pantas itu terekam kamera CCTV dan videonya menjadi viral di media sosial. Dalam video itu, tampak seorang perempuan menjadi korbannya. Saat perempuan itu tengah berjalan kaki seorang diri di gang tersebut, datang pengendara sepeda motor dari arah belakang.
Pengendara sepeda motor itu lalu memepet korban dan langsung memegang bagian tubuh korban, lalu tancap gas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.