JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno pada Kamis (18/1/2018) mendatang. Sandiaga diperiksa sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan penggelapan lahan dan tindak pidana pencucian uang.
"Yang bersangkutan kami jadwalkan untuk diperiksa pada Kamis besok," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, kepada Kompas.com, Selasa (16/1/2018).
Berdasarkan surat pemanggilan yang beredar luas, penyidik telah meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. Rekan bisnis Sandiaga dalam kasus yang sama, yakni Andreas Tjahjadi, telah ditetapkan tersangka dalam kasus itu.
Baca juga: Rekan Bisnis Sandiaga Akui Nikmati Uang Hasil Penjualan Lahan
Berdasarkan surat panggilan, Sandiaga disebut pernah mangkir dari panggilan polisi pada 11 Oktober 2017. Saat itu kuasa hukum Sandiaga meminta agar pemeriksaan ditunda setelah kliennya dilantik menjadi wakil gubernur DKI Jakarta.
Baca juga: Sandiaga Dilaporkan ke Polisi Lagi Terkait Kasus Penggelapan Lahan
Namun, hingga kini belum ada konfirmasi dari kuasa hukum Sandiaga mengenai kapan kliennya mau diperiksa. Akhirnya, penyidik melayangkan panggilan kedua untuk Sandiaga pada Kamis mendatang.
Surat panggilan tersebut dibuat pada 15 Januari 2018 dan ditandatangani Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi.
Surat pemanggilan itu pun dibenarkan oleh Argo. "Ya memang betul ada surat pemanggilan itu," kata Argo.
Menurut Argo, Polda Metro Jaya telah menerima tiga laporan untuk Sandiaga dan Andreas. Laporan itu dibuat Fransiska Kumalawati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.