Pasal 107 permen itu kemudian menjelaskan cacat hukum administratif yang dimaksud, yakni kesalahan prosedur, kesalahan penerapan peraturan perundang-undangan, kesalahan subjek hak, kesalahan objek hak, kesalahan jenis hak, kesalahan perhitungan luas, terdapat tumpang tindih hak atas tanah, data yuridis atau data fisik tidak benar, atau kesalahan lainnya yang bersifat hukun administratif.
Permen Agraria tersebut juga mengatur tata cara pembatalan hak atas tanah karena cacat hukum administratif, baik yang diterbitkan karena permohonan maupun tanpa permohonan.
Permen itu juga mengatur tata cara pembatalan hak atas tanah karena melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Baca juga : Sertifikat HGB Pulau Reklamasi Bisa Dibatalkan, Asalkan...
Kata Menteri Sofyan Djalil
Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil menegaskan bahwa BPN tidak bisa membatalkan sertifikat HGB pulau reklamasi yang telah diterbitkan.
Sofyan mengatakan, sertifikat HGB pulau reklamasi yang telah diterbitkan atas permintaan Pemprov DKI Jakarta dan telah sesuai ketentuan administrasi pertanahan yang berlaku.
Ia melanjutkan, sertifikat adalah salah satu bentuk kepastian hukum yang sangat penting dan tidak mudah dibatalkan begitu saja atau secara sepihak.
Sertifikat itu tidak bisa dibatalkan karena adanya azas presumptio justae causa, yakni setiap tindakan administrasi selalu dianggap sah menurut hukum sehingga dapat dilaksanakan seketika sebelum dapat dibuktikan sebaliknya dan dinyatakan oleh hakim yang berwenang sebagai keputusan yang melawan hukum.
Pembatalan itu juga dikhawatirkan akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
"Kita tidak bisa batalkan secara volunteerkarena keputusan yang sudah kita bikin akan kita pertahankan semakimal mungkin," ujar Sofyan, Kamis (11/1/2018).
Baca juga : Anies Tak Gugat ke PTUN untuk Batalkan Sertifikat HGB Pulau Reklamasi
Sofyan menyarankan Pemprov DKI Jakarta mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila ingin membatalkan sertifikat tersebut.
Sikap Menteri Sofyan yang menolak permintaan Pemprov DKI Jakarta terkait pencabutan sertifikat HGB pulau reklamasi dinilai sudah tepat.
Pakar hukum pertanahan Universitas Indonesia, Arie S Hutagalung, mengatakan, penerbitan sertifikat HGB sudah melalui mekanisme panjang.
Selain itu, para pemegang sertifikat HGB, dalam hal ini pengembang, juga telah memenuhi setiap kajian yang ditentukan sesuai peraturan, baik itu amdal maupun kajian lain.
Baca juga : Keheranan Yusril, Pengajuan Pembatalan Sertifikat Reklamasi, dan Janji Anies-Sandi
"Saya sangat menghormati sikap dari Pak Menteri itu. Berarti dia tahu banget hukumnya itu. Karena dia menterinya, berarti dia tahu banget hukumnya," kata Arie kepada KompasProperti, Jumat (12/1/2018).
Sebagai pemegang hak pengelolaan lahan (HPL), ia menambahkan, Pemprov DKI seharusnya menghormati perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.
Ia menegaskan, Pemprov DKI merupakan institusi kelembagaan yang dalam hal ini membuat perjanjian dengan pengembang sebelum memberikan sertifikat HGB di atas HPL. Pemprov DKI bukanlah kepala daerah yang dalam hal ini gubernur dan wakil gubernur.