JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi mengatakan, DPRD DKI tak diajak bicara terkait rencana Pemprov DKI mencabut sertifikat hak guna bangunan (HGB) pulau reklamasi yang telah diterbitkan untuk pengembang.
"Saya saja enggak ngerti mau menarik HGB. Harusnya kan tembusan juga kepada DPRD supaya kami mengetahui. Ini enggak diajak ngomong main tarik aja," kata Prasetio Edi ketika dihubungi, Selasa (16/1/2018).
Menurut dia, penarikan HGB harus melalui aturan yang jelas. Prasetio menilai yang perlu diperbincangkan saat ini adalah bagaimana caranya DKI memanfaatkan daratan yang telah terbangun dengan menarik investor untuk meningkatkan pendapatan daerah.
"Enggak bisa semena-mena, negara ini punya aturan gitu loh, mekanismenya harus diikuti. Saran saya kepada Pak Anies (Baswedan) dan Pak Sandi (Uno), sudahlah kerja ke depan," kata Prasetio.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyurati Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada akhir 2017 untuk memohon pembatalan sertifikat HGB pulau reklamasi yang telah diterbitkan kepada pengembang.
Menurut Anies, banyak cacat administrasi dalam penerbitan sertifikat HGB itu. Dia mengaku akan kembali menyurati BPN untuk membeberkan kecacatan administrasi itu.
Baca juga : Menanti Langkah Anies Pasca-Permohonan Pembatalan HGB Reklamasi Ditolak BPN
Di sisi lain, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil menegaskan bahwa BPN tidak bisa membatalkan sertifikat HGB pulau reklamasi yang telah diterbitkan.
Sofyan mengatakan, sertifikat HGB pulau reklamasi yang telah diterbitkan atas permintaan Pemprov DKI Jakarta dan telah sesuai ketentuan administrasi pertanahan yang berlaku.
Baca juga : BPN: Membatalkan Sertifikat HGB Reklamasi Harus Ada Kajian Hukum
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.