Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kehadiran Becak di Ibu Kota yang Diperdebatkan sejak Dulu...

Kompas.com - 17/01/2018, 08:07 WIB
Sherly Puspita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Becak, salah satu moda transportasi umum beroda tiga yang merupakan modifikasi sepeda kayuh, dapat mengangkut rata-rata dua penumpang dan dikendalikan oleh seorang tukang becak.

Tak seperti kini, beberapa puluh tahun lalu becak sempat berjaya. Hingga pada akhirnya keberadaan becak di ibu kota menuai kontroversi sejak pemerintah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta tentang Pola Dasar dan Rencana Induk Jakarta 1965-1985. 

Berdasarkan hasil riset Litbang Kompas dan data yang didapatkan Kompas.com, perda tersebut disahkan tahun 1967. Dalam Perda tersebut, DKI tak mengakui becak sebagai kendaraan umum.

Saat itu becak dianggap sebagai biang keladi kemacetan dan cermin eksploitasi manusia atas manusia lainnya.

Seiring dengan dikeluarkannya perda tersebut, berbagai usaha Pemprov DKI menghapus becak dari ibu kota terus ditempuh. Upaya penghapusan ditempuh dengan alasan mengemudi becak adalah pekerjaan yang tidak manusiawi dan tidak memiliki masa depan.

Baca juga : Penghapusan Operasional Becak di Jakarta, dari 1936 hingga Kini...

Sejak era Ali Sadikin

Seperti dikutip dari harian Kompas edisi 7 Maret 2016 berjudul "Setengah Abad Kontroversi", tahun 1967 Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin merintis penghapusan becak.

Pada 16 Mei 1970, gubernur mengeluarkan instruksi yang melarang produksi dan pemasukan becak ke Jakarta. Penertiban berangsur dilakukan hingga tahun 1980-an.

Berbagai pihak beranggapan, kemajuan teknologi dan pertimbangan kemanusiaan menuntut modernisasi angkutan umum. Timbullah bemo, betor, helicak, minicar, dan bajaj sebagai moda transportasi umum pengganti becak di ibu kota.

Pendiri Petisi 50 yang juga mantan Gubenur DKI Jakarta Ali Sadikin saat berada di rumahnya (15/5/2007). Ali Sadikin wafat karena sakit, Selasa (20/5), pukul 18.30 di Singapura.
PERSDA/BIAN HARNANSA Pendiri Petisi 50 yang juga mantan Gubenur DKI Jakarta Ali Sadikin saat berada di rumahnya (15/5/2007). Ali Sadikin wafat karena sakit, Selasa (20/5), pukul 18.30 di Singapura.

Kebijakan mengenai pelarangan becak di ibu kota ini dilanjutkan oleh gubernur-gubernur setelah Ali Sadikin.

Pada era Gubernur DKI R Soeprapto, ia mengeluarkan kebijakan Jakarta bebas becak sejak 1 Januari 1985. Kemudian pada era Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso, becak diberikan izin secara lisan untuk pengoperasian di wilayah permukiman karena alasan krisis ekonomi. Namun, izin itu hanya berlaku beberapa hari.

Baca juga : Ahok Debat dengan Pendukungnya soal Larangan Becak di Jakarta

Larangan becak beroperasi di Jakarta juga dilanjutkan hingga masa pemerintahan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Ahok memerintahkan Satpol PP DKI untuk mengangkut becak-becak yang 'berkeliaran' di ibu kota pada akhir tahun 2015 hingga awal tahun 2016.

Menurut Ahok, keberadaan becak melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum serta Pasal 29 Perda Nomor 8 Tahun 2007.

Tukang becak protes

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com