JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Yusriah Dzinnun menilai masyarakat masih membutuhkan becak. Menurut dia, tidak masalah becak beroperasi selama berada di kawasan permukiman dan bukan jalan protokol atau jalan-jalan utama.
"Kalau masih ada yang menarik becak dan masih ada yang naik, berarti kan masyarakat masih butuh. Sekarang juga yang ada ini kan bukan di jalan protokol, kebanyakan jalan lingkungan yah, di permukiman," kata Yusriah saat dihubungi, Rabu (17/1/2018).
Selain itu, kata dia, becak juga bisa beroperasi di tempat-tempat wisata. Keberadaan becak di tempat pariwisata justru bisa mempercantik lingkungan, serta dapat menarik wisatawan lebih banyak.
Baca juga : Anies Akan Buat Pergub untuk Atur Becak Beroperasi di Kampung-kampung
Ia mengatakan, memang ada peraturan daerah yang melarang becak beroperasi karena mengganggu ketertiban. Namun, perda itu tidak berlaku di tempat pariwisata.
"Sampai saat ini kan perdanya tetap diberlakukan jadi belum ada yang berubah secara aturan formalnya. Tapi kalau untuk tempat wisata kan tidak perlu perda, tempat wisata kan kawasan khusus," ujar dia.
Begitu juga dengan beroperasinya becak di kawasan permukiman. Menurut dia, hal itu masih bisa diterima.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.