Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman: Penataan PKL Tanah Abang Bisa Menjadi "Bom Waktu"

Kompas.com - 17/01/2018, 17:40 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala memantau kondisi Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2018).  Satu sisi ruas jalan itu saat ini telah dijadikan sebagai lapak pedagang kaki lima (PKL) oleh Pemprov DKI.

Kedatangan Adrianus beserta sejumlah anggota Ombudsman lainnya untuk memonitoring penataan dan penertiban PKL, yang dianggap sebagian pihak telah menabrak sejumlah aturan. Didampingi sejumlah anggota kepolisian, Adrianus mengelilingi tenda-tenda PKL.

Seorang pedagang yang ditanyainya mengatakan bahwa ia merasa senang telah diberikan tempat untuk berjualan di Jalan Jatibaru.

"Di sini darurat atau alternatif? Oke enggak?" tanya Adrianus.

"Ini bukan darurat, tapi alternatif untuk pedagang kecil dan insya Allah oke. Saya suka dan kalau bisa diteruskan," kata pedagang tersebut.

Adrianus kemudian berjalan ke tenda PKL lainnya. Di sana dia berbincang dengan dua perempuan yang sedang memilih pakaian. Adrianus bertanya alasan mereka lebih memilih membeli pakaian di lokasi tersebut dibanding di kios yang berada di dalam blok.

"Kan, di dalam juga banyak kenapa beli di sini?" tanya Adrianus.

"Mau pulang, jadi pas tempatnya," ujar pembeli tersebut.

Adrianus kemudian bertanya kepada penjual lainnya dengan sejumlah pertanyaan serupa.

Usai mengelilingi lapak PKL, Adrianus mengatakan, terdapat situasi yang telah membuat penjual dan pembeli merasa nyaman menempati lapak tersebut. Pembeli merasa untung karena bisa membeli barang yang dia butuhkan lebih dekat, pedagang juga merasa untung karena lebih banyak pembeli.

Baca juga: Sandiaga Sebut Protes Penataan Tanah Abang Hanya di Media Sosial

Menurut Adrianus, meski hubungan secara sosiologis kebijakan yang diambil positif, dari sisi aturan kebijakan yang diambil Pemprov DKI bertabrakan. Kebijakan itu, misalnya, menabrak Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.

Kondisi nyaman yang dirasakan para pedagang bisa menjadi "bom waktu" yang bisa merugikan Pemprov DKI. Para pedagang bisa saja melawan bila suatu saat ada aturan baru yang mengharuskan para pedagang pindah dari lokasi itu.

"Ini kan masalahnya sudah muncul ekspektasi dan harapan besar dari pedagang untuk bertahan di sini. Bayangkan suatu ketika pemda ngusir. Saya kira akan ada perlawanan," ujar Adrianus.

"Kalau memang ada beberapa opsi, kenapa mereka memberikan pendekatan ini yang menimbulkan bom waktu," lanjut Adrianus.

Gubernur DKI Jakart Anies Baswedan menutup satu sisi Jalan Jatibaru Raya di depan Stasiun Tanah Abang dan menjadikannya sebagai lapak PKL. Hal itu telah dilakukan sejak awal Januari. Pemprov DKI juga menyediakan 360 tenda untuk PKL berdagang di jalan itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Megapolitan
MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Teralisasi

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Teralisasi

Megapolitan
Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com