JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala mengingatkan Pemprov DKI Jakarta agar jangan membiasakan diri menabrak aturan yang berlaku.
Adrianus menyampaikan hal itu setelah ia memonitor pelaksanaan penataan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2018).
Adrianus mengatakan, penataan PKL dengan menutup Jalan Jatibaru melanggar aturan, termasuk undang-undang. Menurut dia, kebijakan semacam ini bisa menjadi contoh buruk.
"Kalau Pemda DKI sudah biasa atau membiasakan diri menabrak aturan maka bagaimana ke depannya? Maka kalau ada perda atau UU (ditabrak) sudah biasa dan mungkin bukan hanya di Tanah Abang, tetapi juga pada yang lain. Jadi semacam apakah ini suatu model yang dilakukan Pemda DKI yaitu menabrak aturan," ujar Adrianus saat ditemui di Tanah Abang, Rabu (17/1/2018).
Baca juga : Ombudsman: Penataan PKL Tanah Abang Bisa Menjadi Bom Waktu
Mengenai kemungkinan Pemprov DKI dituntut karena dianggap melanggar aturan, Adrianus menyampaikan, hal itu tergantung sanksi apa yang diatur dalam undang-undang yang dilanggar, apakah sanksi administratif atau sanksi pidana.
Adrianus juga menyampaikan, apabila Pemprov DKI merasa bahwa keputusan memindahkan PKL ke Jalan Jatibaru sudah tepat dan ingin diterapkan dalam jangka panjang, ia menyarankan agar Pemprov DKI melobi DPRD DKI Jakarta hingga anggota DPR RI untuk mengubah perda serta undang-undang.
Opsi lainnya, untuk sementara Gubernur DKI Jakarta bisa mengeluarkan diskresi untuk memperbolehkan PKL berjualan di Jalan Jatibaru.
"Tapi masalahnya apakah hal ini (memberikan diskresi) bersifat tertentu, terbatas, dan sementara waktu. Rasanya ini proyek jangka panjang nih. PKL-nya juga enggak dikasih tahu berapa lama mereka di sini, tetapi kok rasanya ini sudah keluar dari teori diskresi ya," ujar Adrianus.
Baca juga : Menilik Dampak Kemacetan Imbas Dua Rekayasa Lalin di Tanah Abang
Sejak awal Januari, Pemprov DKI menutup Jalan Jatibaru Raya untuk dijadikan lapak PKL. Para PKL diberikan tenda gratis oleh Pemprov DKI.