JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan polisi menangkap seorang pria berinisial W atas tuduhan melakukan ancaman. Tindak pidana yang dituduhkan W berkaitan dengan video yang dibuatnya beberapa waktu lalu. Video itu menunjukkan sejumlah konsumen melancarkan protes kepada pengembang pulau reklamasi di Jakarta Utara.
"Ada yang rekam, sudah ada namanya, sudah kami ketahui. W namanya, sudah ditahan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (17/1/2018).
Argo menyebut kasus itu pertama dibawa ke polisi melalui laporan seseorang bernama Leny yang berprofesi sebagai pengacara. Argo tak mengetahui apakah Leny adalah pengacara dari pihak pengembang.
"Itu ada di YouTube berisi ancaman terhadap pegawai di salah satu PT di Jakarta Utara, akhirnya yang bersangkutan merasa diancam, dia melaporkan ke Polda Metro," ujar Argo.
Tak sampai seminggu setelah laporan, polisi menetapkan tersangka dalam kasus itu. Penetapan tersangka, kata Argo, sudah melalui bukti-bukti yang cukup antara lain pemeriksaan ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli ITE.
Seorang konsumen lainnya bernama Felicta Santoso juga sudah dimintai kesaksiannya. Menurut Argo, Felicita akan diperiksa lagi pada Senin (22/1/2018) mendatang. Ia meyakini masih ada tersangka lain dalam kasus itu.
Kendati demikian, Argo enggan menyebut pasal yang dikenakan maupun detail penyidikan lainnya. Ia hanya menyebut ancaman dilakukan pelaku dengan mengatakan akan mengunggah rekaman video ke media sosial.
"Yang kami tanyakan perbuatan dia kan gitu, kan membuat perasaan nggak enak dan orang merasa ada ancaman, apa boleh?" ucap Argo.
Baca juga : Anies Tak Akan Toleransi Pelanggaran Pengembang Reklamasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.