JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, cara penagihan penunggak pajak terutama pajak mobil mewah akan efektif dilakukan dengan mendatangi langsung kediaman para wajib pajak (WP) atau dikenal dengan giat door to door.
"Kemarin saya sampaikan kepada BPRD, kami umumkan lalu kalau belum bayar kami datangi rumahnya dan prosesnya kami rekam, jadi kami punya recording yang lengkap atas proses penagihan itu," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (17/1/2018).
Kepala Badan Pajak dan Reteibusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, pihaknya akan melakukan giat tersebut bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya seperti yang telah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.
"Kalau masih ada yang belum bayar pajak, kita mempunyai program mendatangi rumah dengan Ditlantas Polda dan diekspos media. Awal Februari akan lakukan kegiatan itu," kata dia di kesempatan yang sama.
Baca juga : Upaya Gubernur Anies Paksa Pemilik Mobil Mewah Taat Bayar Pajak
Anies memililiki target cukup tinggi dalam penerimaan pajak dan retribusi daerah tahun ini. Tahun ini, DKI menargetkan penerimaan pajak dan retribusi daerah sebesar Rp 38,125 triliun.
Pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan salah satu tumber penerimaan daerah dengan nilai cukup tinggi. Anies menyampaikan, sebanyak 1.293 unit mobil mewah dengan harga jual di atas Rp 1 miliar pajaknya belum dibayarkan hingga akhir 2017 di depan awak media. Rinciannya, 744 unit merupakan mobil atas nama pribadi dan 549 mobil atas nama badan.
Ia mengatakan, pihaknya akan terus mengejar para wajib pajak yang menunggak pajak sampai bersedia membayar. Bahkan Anies mengultimatum para penunggak akan mengumumkan daftar penunggak pajak jika tunggakan pajak tak juga dilunasi.