JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnakah barang bukti hasil tindak pidana narkotika dari enam kasus selama 2017. Proses pemusnahan dilakukan di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (18/1/2018).
Total bukti yang dihanguskan BNN seberat 5.391,1 gram sabu dan 388 butir pil MDMA.
"Pemusnahan ini yang pertama di awal 2018. Meski jumlahnya kecil tapi barang ini berasal dari beberapa lokasi di Indonesia," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari.
Asal barang sitaan itu ada yang dari daerah terpencil, seperti Talang Betutu di Sumatra Selatan dan Kuantan Singingi di Riau. Hal itu memandakan peredarannya sudah meluas di Indonesia.
Kasus pertama dari enam kasus itu adalah paket mencurigakan asal Jerman ke Surabaya yang pelakunya sudah diamankan pada 20 April 2017 dengan barang bukti 202 pil ekstasi. Kasus kedua serupa dengan barang bukti 200 pil yang juga dikirim dari Jerman ke Surabaya dengan pelaku JM.
Baca juga : BNN Musnahkan 3,5 Juta Butir Pil PCC di Solo
Kasus ketiga melibatkan NR yang ditangkap di Terminal 1B Bandara Soekarno Hatta pada 16 November dengan kapsul sabu seberat 114 gram di dalam perut. Kasus keempat berupa 2 kg sabu di Pare-pare, Sulawesi Selatan, dengan pelaku berinisial A.
Kasus kelima terkait pengiriman 3 kg sabu di Talang Betutu, Sumatera Selatan dengan tersangkan C dan S. Kasus terakhir terkait 108 gram sabu di Kuantan Sengigi dengan tiga tersangka pada 8 Desember 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.