Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Tolak Nota Keberatan Jonru Ginting

Kompas.com - 18/01/2018, 17:42 WIB
Stanly Ravel

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah terlambat dua jam, sidang pengadilan terhadap Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting, yang didakwa telah melakukan ujaran kebencian, akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (18/1/2018) pada pukul 12.10 WIB. Sidang hari ini beragenda pembacaaan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan kuasa hukum Jonru.

Dalam tanggapannya, jaksa menolak semua poin keberatan dari tim kuasa hukum Jonru yang disampaikan pada Senin lalu.

"Kami bacakan 12 jawaban eksepsi, tapi ada sebagian itu yang masuk pokok pidana dan sebagian kami jawab berdasarkan pemahaman dari 143 KUHP, " kata Jaksa Penuntut Umum Zulkipli kepada wartawan.

Menurut Zulkipli, sebagaian besar keberatan yang disampaikan tim kuasa hukum Jonru mengada-ada.

Baca juga : Kuasa Hukum: Dakwaan terhadap Jonru Tidak Jelas Isinya

Soal tempus (waktu) dan locus (tempat) acara Indonesia Lawyers Club (ILC) di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada 29 Agustus lalu misalnya. Dalam acara itu, terdakwa Jonru dan Akbar Faisal berbicara mengenai asal-usul orangtua Jokowi yang kemudian dijadikan materi dakwaan oleh jaksa.

"Kami jawab bahwa (Jakarta) Pusat itu tempat acara itu (ILC), bukan seperti yang dimaksud JPU yang adalah tempat perbuatan atau postingan (ujaran kebencian oleh Jonru)," ujar Zulkipli.

"Penguraian tanggal 29 Agustus (tentang acara ILC) di Hotel Borobudur bukan tanggal perbuatan dia (Jonru) memposting (ujaran kebencian). Perbuataan memposting yang dia lakukan rangkaian peristiwanya di Jakarta Timur dan itu sudah terlampir dalam dakwaan," kata Zulkipli.

Pada saat membacakan nota keberatan, kuasa hukum Jonru yaitu Djuju Purwanto mengatakan bahwa acara ILC diadakan di Jakarta Pusat. Namun jaksa, kata dia, tidak memasukan lokasi itu sebagai acuan tempat sidang, yakni Jakarta Pusat.

"Berdasarkan analisis hukum kami, PN Jakarta Timur tidak memiliki kompetensi untuk memeriksa Jonru terkait kompetensi relatif. Inilah yang kami maksud dengan memanipulasi peristiwa," kata Djuju.

Terkait dakwaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo, Zulkipli mengatakan pihaknya tidak menanggapi karena hal itu sudah masuk pokok perkara.

"Kalau soal itu nanti ahli yang menjelaskan dipemeriksaan karena sudah masuk ke pokok perkara. Jadi apakah ada unsur ujaran kebencian atau menghina nanti ahli di persidangan yang jelaskan," kata Zulkipli.

JPU meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara itu untuk menolak keberatan tim kuasa hukum Jonru. JPU juga meminta majelis hakin untuk melanjutkan sidang perkara tersebut.

Sidang perkara itu akan dilanjutkan Senin depan dengan agenda putusan sela dari hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com