DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah berencana membangun Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Namun, lahan untuk pembangunan kampus tersebut diketahui akan menggusur bangunan tua peninggalan VOC. Bangunan itu dikenal dengan Rumah Cimanggis.
"Saya sudah mengingatkan, kalau di situ mau dibangun UIII, di situ ada bangunan cagar budaya," kata Ketua Umum Depok Herittage Community Ratu Farah Diba saat ditemui Kompas.com di kediamannya, Kamis (18/1/2018).
Berdasarkan catatan Depok Herritage Community, bangunan yang berada di dalam kawasan pemancar Radio Republik Indonesia (RRI) tersebut didirikan sekitar tahun 1775 hingga 1778. Artinya, bangunan tersebut telah berusia sekitar 240 atau 243 tahun.
Baca juga : JK Anggap Rumah Cimanggis Tak Layak Jadi Situs Sejarah, Ini Kata Sejarawan
Farah menuturkan, bangunan itu bekas peninggalan istri dari Gubernur Jenderal VOC Petrus Albertus van der Parra, yakni Yohana van der Parra. Meski berusia lebih dari 200 tahun, bangunan itu sampai kini masih kokoh berdiri. Sayangnya, bangunan itu sudah tak terawat.
"Bangunan ini ditempati sekitar tahun 1775. Yang membangunnya David J Smith, masih kerabatnya Yohana. Ketika Yohana wafat, rumah itu kemudian digunakan David J Smith," jelas Farah.
Farah menyesali jika bangunan tersebut dinilai tidak layak jadi situs sejarah karena merupakan peninggalan gubernur jenderal VOC yang korup untuk istri keduanya.
"Semestinya melihat itu sebagai nilai sejarah, melihat bentuk bangunan itu ornamennnya unik, jangan dilihat dari personalnya," ucap Farah.
Baca juga : Jubir JK Tanggapi Sejarawan yang Baru Sekarang Perhatian pada Rumah Cimanggis
Kehadiran Rumah Cimanggis menjadikan kawasan itu lebih ramai, apalagi disusul dengan berdirinya pasar Cimanggis. Sebelumnya, lahan seluas sekitar 200 hektare itu seperti hutan belantara.
"Dengan hadirnya orang-orang Belanda, tidak hanya jadi tempat tinggal saja, tetapi aktivitas juga berkembang di sana," tutur Farah.
Rencana pembangunan gedung UIII di kawasan situs rumah tua Cimanggis tersebut mendapat protes dari beberapa pihak pegiat sejarah. Penghapusan rumah tua tersebut dinilai akan menghilangkan jejak sejarah di Cimanggis, Depok.
Baca juga : Rumah Cimanggis Peninggalan VOC Diusulkan Jadi Museum Sejarah Depok
Sementara itu, Wakil Presiden RI Jusuf Kalla menilai, situs rumah tua tersebut merupakan peninggalan gubernur jenderal VOC yang korup untuk istri keduanya, sehingga tidak perlu dibela menjadi situs bersejarah.
"Rumah itu rumah istri kedua dari penjajah Belanda yang korup, masa situs itu harus ditonjolkan terus dan dijadikan situs (sejarah) masa lalu? Yang kita (Pemerintah) mau bikin di situ adalah situs untuk masa depan," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.