DEPOK, KOMPAS.com - Ketua Umum Depok Herittage Community, Ratu Farah Diba, mengatakan, Rumah Cimanggis harusnya dilihat sebagai bangunan bernilai sejarah, bukan kisah personalnya.
Menurut dia, Rumah Cimanggis yang didirikan sekitar tahun 1771 sampai 1775 adalah warisan sejarah peradaban masyarakat Depok.
"Semestinya melihat itu sebagai nilai sejarah, melihat bentuk bangunan itu ornamennnya unik, jangan dilihat dari personalnya," kata Farah yang ditemui Kompas.com di kediamannya di Depok, Kamis (18/1/2018).
Farah juga mengatakan bahwa rumah tersebut dihuni oleh istri kedua Gubernur Jenderal VOC Petrus Albertus van der Parra, yakni Yohana van der Parra, bukan hasil poligami. Yohana dinikahi oleh van der Parra setelah istri pertamanya meninggal.
Baca juga : JK Anggap Rumah Cimanggis Tak Layak Jadi Situs Sejarah, Ini Kata Sejarawan
"Ketika istri pertamanya Elisabeth meninggal, dua tahun kemudian baru menikahi Yohana. Karena meninggal, bukan poligami," kata Farah.
Menurut Farah, dengan adanya Rumah Cimanggis, kawasan yang berada di sekitarnya mulai didatangi para pendatang, termasuk orang-orang Belanda pada saat itu. Terlebih lagi, Rumah Cimanggis memiliki desain dan struktur bangunan yang unik.
Baca juga : Rumah Cimanggis Peninggalan VOC Diusulkan Jadi Museum Sejarah Depok
Baca juga : Rumah Cimanggis yang Terancam Digusur untuk Kampus UIII Berusia Lebih dari 200 Tahun
Jika pembangunan UIII tetap dilakukan di lahan itu, artinya Rumah Cimanggis yang telah berusia sekira 243 tahun ini akan hilang begitu saja.
Bangunan bersejarah yang mengawali peradaban kawasan Cimanggis tersebut akan berubah menjadi kampus UIII.
Menanggapi masalah itu, Wapres menjelaskan bahwa situs rumah tua tersebut merupakan peninggalan gubernur jenderal VOC untuk istri keduanya, sehingga tidak perlu dibela menjadi situs bersejarah.
"Rumah itu rumah istri kedua dari penjajah Belanda yang korup, masa situs itu harus ditonjolkan terus dan dijadikan situs (sejarah) masa lalu? Yang kita (Pemerintah) mau bikin di situ adalah situs untuk masa depan," ujarnya.