Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Harusnya Tak Sulit Laksanakan Putusan MK soal Verifikasi Parpol

Kompas.com - 20/01/2018, 20:01 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Sigit Pamungkas mengatakan, tak susah seharusnya bagi KPU menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2019. Menurut Sigit, KPU cukup konsultasi dengan DPR dan pemerintah soal perubahan jadwal tahapan imbas putusan tersebut.

KPU tidak seharusnya konsultasi tentang subtansi putusan uji materi yang teregistrasi dengan nomor 53/PUU-XV/2017 tersebut.

"Padahal untuk melaksanakan putusan MK itu kan sederhana, yaitu cukup konsultasi tentang perubahan jadwal. Nah substansi verifikasi itu tidak perlu dikonsultasikan," kata Sigid dalam sebuah diskusi di Menteng, Jakarta, Sabtu (20/1/2018).

Menurut Sigit, verifikasi menjadi masalah karena KPU konsultasi dengan DPR dan pemerintah soal perubahan jadwal tahapan dan subtansi putusan MK tersebut.

"Nah ini yang problematik. Ini yang kemudian yang menjadikan persoalan sederhana menjadi melebar," ujar Sigit.

Baca juga : MK Dinilai Mengulur-ulur Waktu soal Verifikasi Faktual Parpol

Seharusnya, lanjut Sigit, KPU cukup fokus melaksanakan tahapan pemilu sesuai putusan MK dengan segera.

"Jangan kemudian terlalu banyak berkomunikasi dengan DPR, mengkomunikasikan hal-hal yang tidak perlu dikomunikasikan yang kemudian itu menjadi bertele-tele," kata dia.

Sigit sadar, apapun keputusan yang diambil KPU akan punya dampak yang besar terhadap pesta demokrasi di dalam negeri. Karenanya butuh kehati-hatian dalam memutuskan.

"Pasti ini akan melahirkan konsekuensi yang sifatnya kontroversi, baik untuk saat ini ataupun nanti di penghujung proses pemilu. Saya bergarap KPU mempersiapkan sebaik-baiknya, fisik dan mental, ini kontroversinya tinggi," kata dia.

Namun kata Sigit, sebagai lembaga yang dijamin kemandiriannya, KPU tak perlu gamang akan keputusan atau kebijakan yang akan diambil sebagai bagian dari penyelenggaraan pemilu.

"Kalau KPU tak eksekusi putusan MK dengan baik, kita dalam darurat pemilu. Karena apa ujung dari proses dari ini, hasil pemilu, legitimasinya bisa dipertanyakan kalau kita tak bisa menerjemahkan dengan baik putusan MK," ujar Sigit.

Sementara itu, peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhani, berharap KPU fokus dengan tugasnya.

"KPU sebaiknya fokus melakukan pengawasan dan supervisi terkait dengan penyelenggaraan Pemilu 2019 yang saat ini tensinya sedang tinggi-tingginya," kata Fadli.

Menurut Fadli, KPU harus tegas karena kemandiriannya dijamin oleh regulasi. Ia tak ingin semua kebijakan KPU harus selalu dikonsultasikan dengan DPR dan pemerintah yang dikhawatirkan akan menghambat tahapan pemilu dan bahkan menambah persoalan.

"Kalau konsultasi ke DPR itu hanya proses konsultasi dan mengonfirmasi hal-hal yang tidak jelas saja. Tidak semua dikonsultasikan dengan DPR dan pemerintah," kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Megapolitan
Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com