JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku kaget dengan adanya anggaran pengadaan elevator atau lift rumah dinas Gubernur DKI Jakarta dalam APBD DKI Jakarta 2018. Anggaran itu sebesar Rp 750,2 juta.
"Ada justru masuk penganggaran yang awal-awal yang bikin kami kaget," ujar Sandi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (25/1/2018).
Sandiaga menyampaikan, anggaran pengadaan lift di rumah dinas gubenur itu muncul tiba-tiba. Dia menyebut kejadian itu menjadi peringatan untuk semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) agar tidak diulangi.
"Kami sekarang sistem alert ya di semua (SKPD) karena ini SIRUP (sistem informasi rencana umum pengadaan) kan untuk pengadaan ini," kata dia.
Baca juga : Pemasangan Lift di Rumah Dinas Gubernur DKI, dari Pengadaan Langsung Berubah Jadi Lelang Umum
Sandi menyebut telah membentuk tim pengawas penyerapan anggaran dari SKPD. Tim itu juga akan bertugas untuk memastikan tidak ada anggaran yang tak efisien dimasukan ke dalam APBD.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengalokasikan anggaran Rp 2,43 miliar untuk merenovasi rumah dinas gubernur yang akan ditempati Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Baca juga : Anggaran Lift Rumah Dinas Gubernur DKI Merupakan Kesalahan Input Data
Rencana renovasi ini tercantum dalam APBD 2018. Anggaran pengadaan lift dalam pos renovasi rumah dinas itu menjadi sorotan.
Dalam situs SIRUP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), sirup.lkpp.go.id, tertulis bahwa anggaran pengadaan elevator atau lift rumah dinas Gubernur DKI Jakarta sebesar Rp 750,2 juta.
Baca juga : Rumah Dinas Enggak sampai Lantai 3, Enggak Perlu Lift
Pengadaan lift tersebut masuk dalam pos anggaran Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Pemprov DKI.
Padahal, rumah dinas yang berada di Jalan Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat tersebut hanya terdiri dari dua lantai.