JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI mendatangi Polda Metro Jaya setelah mendapat laporan dari AL. AL melapor Ombudsman setelah dituduh sebagai terduga pelaku penyerang penyidik KPK Novel Baswedan.
"Jadi yang bersangkutan tersebut bahwa pernah dipanggil oleh Polres Jakut berkaitan dengan kasus penyiraman Novel, sebagai saksi yang dipanggil," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/1/2018).
Argo mengatakan, setelah AL diperiksa sebagai saksi, beredar kabar bahwa dia lah pelaku penyerang Novel. Akibat kabar burung tersebut AL dipecat dari pekerjaanya sebagai sekuriti di tempat hiburan malam kawasan Jakarta Pusat.
Baca juga : Dahnil Azhar: Saya Pesimistis Polisi Mau Menuntaskan Kasus Novel
"Intinya setelah diperiksa dan banyak orang yang bilang bahwa dia pelakunya. Akhirnya dia merasa tidak nyaman sehingga dikeluarkan dari pekerjaannya dan melapor ke Ombudsman," ucap dia.
Argo menambahkan, alibi AL kuat bahwa dia bukanlah penyiram air keras ke wajah Novel. Atas dasar itu, polisi tak menahannya.
"Polisi kan sudah memeriksa sesuai dengan profesional, yang bersangkutan ini sebagai saksi," kata Argo.
Baca juga : 2017, Tahun Kelam untuk Novel Baswedan dan Pemberantasan Korupsi
Argo menerangkan, penyidik akan menjelaskan kepada Ombudsman bahwa AL bukanlah korban salah tangkap. Polisi memeriksa AL hanya sebatas saksi.
"Jadi nanti penyidik yang menjelaskan ke Ombudsman seperti apa ceritanya, kronologinya, dan fakta hukumnya seperti apa," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.