JAKARTA, KOMPAS.COM - Rencana pemberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tetang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek pada 1 Februari 2018 membuat resah sebagian pengemudi taksi online.
Salah satunya Rizal, yang mengaku mata pencaharian utamanya saat ini adalah menjadi sopir taksi online.
"Memang tujuannya baik agar mengatur, tapi tidak semua bisa kami terima. Contoh seperti harus gabung dengan koperasi bila tidak punya lima kendaraan," ucap Rizal.
Rizal mengatakan, aturan untuk gabung ke sebuah badan atau koperasi cukup memberatkan karena nanti sama saja membuat dia bekerja di bawah sebuah instansi.
"Artinya secara tidak langsung kami kerja di badan koperasi tersebut, kalau selama ini kan kami individu, tidak ada keterikatan dengan instansi, dan memang konsepnya dulu sebagai tambahan penghasilan," kata Rizal di Kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (25/1/2018).
Baca juga : Dari 4.445 Unit Kuota Taksi Online di Jatim, Baru 113 Unit yang Berizin
Rizal juga mengatakan sangat keberatan dengan kewajiban memasang stiker khusus sebagai tanda bahwa mobil tersebut merupakan taksi online.
"Selama ini hubungan online dan yang biasa kan masih tegang nih, kalau kami pasang takutnya saat ada gesekan kami repot di jalan karena mudah diciri jadinya," ujar Rizal.
Keberatan juga diutarakan Anton, yang mengaku menjadi sopir taksi online untuk mencari penghasilan tambahan.
"Kalau saya dari sisi uji kendaraan atau KIR dan diberi plakat khusus (peneng). Karena ini bikin kami sebagai pemilik mobil menjadi rugi," kata Anton di depan Kantor Walikota Jakarta Timur.
Anton kuatir nilai jual kembali mobilnya akan jatuh jika diberi plakat. Ketika terdeteksi bahwa mobil ini bekas digunakan sebagai taksi online, harga jual mobil tersebut jatuh.
"Jangan karena gara-gara stasus bekas taksi online harga mobil jadi drop, kan kami sebagai pemilik jadi rugi," ucap Anton
Permenhub 108 merupakan revisi dari aturan sebelumnya yang di tolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Ada sembilan regulasi dalam permenhub itu, antara lain mengatur soal argo, penetapan tarif batas bawah dan tarif batas atas, kuota kendaraan, wilayah operasi, domisili Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang harus sesuai wilayah operasi, dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).
Baca juga : Setelah 15 Februari, Taksi Online yang Tak Sesuai Persyaratan Akan Ditilang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.