Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

40,19 Kg Sabu KW 1 Selundupan dari Malaysia Dimusnahkan

Kompas.com - 26/01/2018, 13:20 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti sabu seberat 40,19 kilogram, Jumat (26/1/2017). Sabu tersebut hendak diselundupkan sindikat jaringan Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan, total sabu yang diamankan dari upaya penyelundupan tersebut adalah sejumlah 40,23 kilogram, tetapi kemudian disisihkan 0,04 kilogram untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium.

"Hari ini kita musnahkan sabu seberat 40,19 kilogram dari hasil penangkapan di Aceh Timur pada 10 Januari kemarin," kata Arman saat jumpa pers di Gedung BNN Cawang, Jakarta Timur.

Arman mengatakan, 40,23 kilogram sabu itu diselundupkan dari Penang, Malaysia, dengan menggunakan speed boat.

Baca juga : Awal 2018, BNN dan Bea Cukai Sita 40 Kg Sabu dari Malaysia

"Mulai dari sana diantar oleh jaringan sindikat yang dikendalikan Malaysia kemudian di titik tertentu di Selat Malaka dijemput sindikat dari Indonesia dan dikendalikan oleh orang Indonesia," kata Arman.

Lantaran dipindahkan dari kapal ke kapal, Arman mengaku kesulitan dalam melacak titik awal dan pertemuan antar sindikat tersebut dalam memindahkan sabu-sabu tersebut.

"Maka yang bisa kami lakukan adalah menunggu di hilirnya dan berdasarkan info yang kami dapat sabu tersebut akan dikirim ke Idi Rayeuk, Aceh Timur," kata Arman.

Di sana, BNN mengamankan empat tersangka dengan inisial HR, A, J, dan S yang membawa sabu itu ke Aceh Timur. Namun, ketika ditangkap, barang bukti belum bisa diperoleh BNN karena telah disimpan di tempat berbeda.

Baca juga : Kepala BNN: Ada Instansi Negara Tidak Komitmen Berantas Narkoba

"Dari hasil interogasi, kami lakukan pemeriksaan di speed boat dan ditemukan 10 kilogram sabu. Dari situ kemudian kami lakukan pengembangan menuju rumah salah seorang tersangka dan menemukan 19 kilogram serta sisanya 10 kilogram sempat disembunyikan dengan cara dikubur," ujar Arman.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti sabu itu sempat menjalani uji laboratorium terlebih dahulu oleh Tim Lab BNN. Empat sampel dijadikan patokan untuk menentukan barang bukti tersebut positif sabu.

Tim Lab BNN kemudian meneteskan cairan khusus ke sampel tersebut. Hasilnya, barang bukti tersebut positif sabu lantaran setelah diteteskan cairan berubah warna menjadi jingga, biru, dan hijau.

"Tingkat kemurnian sabu ini 90 persen, jadi barang bukti merupakan KW 1," ujar Arman.

Baca juga : Sepanjang 2017 BNN, Polri, dan Bea Cukai Ungkap 43.000 Kasus Narkoba

Setelah dibuktikan positif, bungkusan-bungkusan sabu itu dibawa ke sebuah alat khusus bernama insinerator untuk dimusnahkan dengan cara dibakar.

Arman bersama dengan perwakilan BPOM, Kejaksaan Agung, dan tokoh masyarakat bergantian memasukkan bungkusan-bungkusan sabu itu ke dalam insinerator.

Terkait para tersangka, Arman menyatakan kalau keempatnya dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Kompas TV Polisi mengamankan 18 kilogram bahan sabu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com