Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

40,19 Kg Sabu KW 1 Selundupan dari Malaysia Dimusnahkan

Kompas.com - 26/01/2018, 13:20 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti sabu seberat 40,19 kilogram, Jumat (26/1/2017). Sabu tersebut hendak diselundupkan sindikat jaringan Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan, total sabu yang diamankan dari upaya penyelundupan tersebut adalah sejumlah 40,23 kilogram, tetapi kemudian disisihkan 0,04 kilogram untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium.

"Hari ini kita musnahkan sabu seberat 40,19 kilogram dari hasil penangkapan di Aceh Timur pada 10 Januari kemarin," kata Arman saat jumpa pers di Gedung BNN Cawang, Jakarta Timur.

Arman mengatakan, 40,23 kilogram sabu itu diselundupkan dari Penang, Malaysia, dengan menggunakan speed boat.

Baca juga : Awal 2018, BNN dan Bea Cukai Sita 40 Kg Sabu dari Malaysia

"Mulai dari sana diantar oleh jaringan sindikat yang dikendalikan Malaysia kemudian di titik tertentu di Selat Malaka dijemput sindikat dari Indonesia dan dikendalikan oleh orang Indonesia," kata Arman.

Lantaran dipindahkan dari kapal ke kapal, Arman mengaku kesulitan dalam melacak titik awal dan pertemuan antar sindikat tersebut dalam memindahkan sabu-sabu tersebut.

"Maka yang bisa kami lakukan adalah menunggu di hilirnya dan berdasarkan info yang kami dapat sabu tersebut akan dikirim ke Idi Rayeuk, Aceh Timur," kata Arman.

Di sana, BNN mengamankan empat tersangka dengan inisial HR, A, J, dan S yang membawa sabu itu ke Aceh Timur. Namun, ketika ditangkap, barang bukti belum bisa diperoleh BNN karena telah disimpan di tempat berbeda.

Baca juga : Kepala BNN: Ada Instansi Negara Tidak Komitmen Berantas Narkoba

"Dari hasil interogasi, kami lakukan pemeriksaan di speed boat dan ditemukan 10 kilogram sabu. Dari situ kemudian kami lakukan pengembangan menuju rumah salah seorang tersangka dan menemukan 19 kilogram serta sisanya 10 kilogram sempat disembunyikan dengan cara dikubur," ujar Arman.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti sabu itu sempat menjalani uji laboratorium terlebih dahulu oleh Tim Lab BNN. Empat sampel dijadikan patokan untuk menentukan barang bukti tersebut positif sabu.

Tim Lab BNN kemudian meneteskan cairan khusus ke sampel tersebut. Hasilnya, barang bukti tersebut positif sabu lantaran setelah diteteskan cairan berubah warna menjadi jingga, biru, dan hijau.

"Tingkat kemurnian sabu ini 90 persen, jadi barang bukti merupakan KW 1," ujar Arman.

Baca juga : Sepanjang 2017 BNN, Polri, dan Bea Cukai Ungkap 43.000 Kasus Narkoba

Setelah dibuktikan positif, bungkusan-bungkusan sabu itu dibawa ke sebuah alat khusus bernama insinerator untuk dimusnahkan dengan cara dibakar.

Arman bersama dengan perwakilan BPOM, Kejaksaan Agung, dan tokoh masyarakat bergantian memasukkan bungkusan-bungkusan sabu itu ke dalam insinerator.

Terkait para tersangka, Arman menyatakan kalau keempatnya dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Kompas TV Polisi mengamankan 18 kilogram bahan sabu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com