Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Regulasi Taksi "Online" Efektif Mulai Februari

Kompas.com - 26/01/2018, 17:21 WIB
Stanly Ravel

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, penerapan aturan baru untuk taksi online yang tertuang dalam PM 108 Tahun 2017 mengenai Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, tetap akan dimulai penegakan hukumnya pada awal Februari 2018 mendatang.

"Dari November kemarin sudah berlaku, tapi kami kasih transisi untuk mereka menyiapkan sampai Februari. Jadi saat Februari ini penegakan hukumnya berlaku," kata Budi saat di hubungi Kompas.com, Kamis (25/1/2018).

Sementara itu, beberapa sopir taksi online yang tergabung dalam Asosiasi Driver Online (ADO), meminta agar pemerintah memberikan kelonggaran waktu karena mereka sedang berusaha untuk melengkapi persyaratan.

"Jadi ada beberapa teman kani sedang tahap pembentukan koperasi yang jadi salah satu syarat dalam aturan," ucap Christiansen selaku ketua umum ADO saat dihubungi kompas.com, Kamis (26/1/2018).

Baca juga : Taksi Online Ringsek Tertabrak Kereta Api, Sopir Perempuan Selamat

Setalah izin koperasi keluar awal Februari, lanjut Christian, butuh waktu untuk proses perizinan ke Dinas Perhubungan (Dishub), lalu lanjut lagi uji KIR.

"Pada tanggal 3 Januari, kami minta toleransi tambahan kurang lebih sampai Maret," kata Christian.

Menanggapi permintaan ini, Budi menjelaskan sebenarnya waktu tiga bulan dari November 2017 lalu sudah cukup.

"Sebetulnya kami sudah kasih kesempatan cukup lama. Cuma niat baik dari mereka saat ini ada atau tidak, nanti kalau kami kasih (kesempatan) lagi, taunya saat sudah habis minta perpanjang lagi, jadi molor terus," ucap Budi.

Baca juga : Sejumlah Sopir Taksi Online Resah Jelang Pemberlakuan Permenhub 108

Budi menjelaskan, sebenarnya regulasi kendaraan online sudah lama disosialisasikan, bahkan sampai ke beberapa kota besar di Indonesia. Terkait masalah koperasi memang menjadi salah satu kewajiban dari sopir online karena ini dijadikan sebagai payung hukum.

Sementara untuk pada PM 108, ada sembilan poin revisi yang akan diterapkan, yakni argometer, tarif, wilayah operasi, kuota, persayaratan minimal lima kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor, domisili Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), dan peran aplikator.

"Yang harus diingat regulasi ini adalah untuk kesetaraan, baik antara taksi reguler maupun online," ucap Budi.

Kompas TV Apa yang baru dari pengaturan taksi online sesuai Permenhub 108 tahun 2017?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Megapolitan
Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com