JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, penerapan aturan baru untuk taksi online yang tertuang dalam PM 108 Tahun 2017 mengenai Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, tetap akan dimulai penegakan hukumnya pada awal Februari 2018 mendatang.
"Dari November kemarin sudah berlaku, tapi kami kasih transisi untuk mereka menyiapkan sampai Februari. Jadi saat Februari ini penegakan hukumnya berlaku," kata Budi saat di hubungi Kompas.com, Kamis (25/1/2018).
Sementara itu, beberapa sopir taksi online yang tergabung dalam Asosiasi Driver Online (ADO), meminta agar pemerintah memberikan kelonggaran waktu karena mereka sedang berusaha untuk melengkapi persyaratan.
"Jadi ada beberapa teman kani sedang tahap pembentukan koperasi yang jadi salah satu syarat dalam aturan," ucap Christiansen selaku ketua umum ADO saat dihubungi kompas.com, Kamis (26/1/2018).
Baca juga : Taksi Online Ringsek Tertabrak Kereta Api, Sopir Perempuan Selamat
Setalah izin koperasi keluar awal Februari, lanjut Christian, butuh waktu untuk proses perizinan ke Dinas Perhubungan (Dishub), lalu lanjut lagi uji KIR.
"Pada tanggal 3 Januari, kami minta toleransi tambahan kurang lebih sampai Maret," kata Christian.
Menanggapi permintaan ini, Budi menjelaskan sebenarnya waktu tiga bulan dari November 2017 lalu sudah cukup.
"Sebetulnya kami sudah kasih kesempatan cukup lama. Cuma niat baik dari mereka saat ini ada atau tidak, nanti kalau kami kasih (kesempatan) lagi, taunya saat sudah habis minta perpanjang lagi, jadi molor terus," ucap Budi.
Baca juga : Sejumlah Sopir Taksi Online Resah Jelang Pemberlakuan Permenhub 108
Budi menjelaskan, sebenarnya regulasi kendaraan online sudah lama disosialisasikan, bahkan sampai ke beberapa kota besar di Indonesia. Terkait masalah koperasi memang menjadi salah satu kewajiban dari sopir online karena ini dijadikan sebagai payung hukum.
Sementara untuk pada PM 108, ada sembilan poin revisi yang akan diterapkan, yakni argometer, tarif, wilayah operasi, kuota, persayaratan minimal lima kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor, domisili Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), dan peran aplikator.
"Yang harus diingat regulasi ini adalah untuk kesetaraan, baik antara taksi reguler maupun online," ucap Budi.