JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat perkotaan Yayat Supriatna mengatakan, masalah pedagang kaki lima (PKL) di Jakarta bisa ditangani tak hanya oleh gubernur dan wakil gubernur, tapi juga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI.
"PKL kenapa menjadi masalah dari tahun ke tahun? Lihat Perda Tata Ruang, tidak ada yang mengatur PKL. Harusnya DPR-nya juga mikir bagaimana buat perda untuk PKL," kata Yayat.
Yayat mengatakan penataan PKL bisa dilakukan Pemprov DKI dengan menyediakan tempat khusus. Bisa dengan membuat mall rakyat atau sekedar menghidupkan pasar-pasar yang kini sepi.
"Di situ PR (pekerjaan rumah) besarnya. PKL dibuat peraturannya. Selama tidak ada tempatnya, tidak ada payung hukumnya, akan jadi masalah," ujar Yayat.
Baca juga : 100 Hari Anies-Sandi: Efek Domino Membahagiakan PKL Tanah Abang
Belajar dari masalah PKL di Tanah Abang, Yayat berpendapat PKL adalah masalah ruang yang selama ini dikuasai pihak-pihak tertentu. Yayat menyarankan agar penataan tak dilakukan parsial melainkan dibuat masterplan seluruh kawasan Tanah Abang.
Pemprov DKI Jakarta menutup Jalan Jatibaru di depan Stasiun Tanah Abang setiap hari dari pukul 08.00-18.00 agar PKL bisa berjualan di tenda yang disediakan. Anies mengatakan kebijakan ini adalah keberpihakan terhadap PKL dan pejalan kaki.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.