Penjelasan Pemprov
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Edi Sumantri, memastikan data penunggak pajak mobil mewah yang telah dirilis Anies valid. Ia mengatakan, jika ada sejumlah pihak yang merasa data tersebut tak benar, yang bersangkutan segera melapor kepada pihaknya.
"Suruh ke saya saja, orang kagak ada itu (ketidakvalidan data), isu saja," kata Edi ketika ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat dua pekan lalu.
Baca juga : Kepala BPRD: Data Penunggak Pajak Mobil Mewah yang Dirilis Anies Valid
Kepala Unit Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kota Administrasi Jakarta Barat Elling Hartono menjelaskan metode pendataan tunggakan pajak mobil mewah di Jakarta.
"Pertama, Samsat berkirim surat ke WP (wajib pajak) yang menunggak, ada yang terima surat langsung bayar, ada yang terima surat tapi enggak segera bayar, ada yang alamat tidak ditemukan," kata Elling kepada Kompas.com, Minggu kemarin.
Ia mengatakan, WP yang tidak segera membayar pajak dan yang tidak ditemukan alamatnya didata. Data itulah yang kemudian diumumkan Anies.
"Jadi pengumuman data itu untuk mengimbau pemilik mobil supercar agar segera membayar kewajibannya," kata dia.
Setelah diumumkan, ujar dia, Samsat akan melakukan kegiatan penagihan tunggakan pajak melalui kegiatan door to door (menyambangi kediaman WP).
"Nah saat door to door ini juga kami berusaha mencari alamat yang tidak ditemukan tadi untuk memastikan siapa WP yang bertanggungjawab atas tunggakan pajak," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.