Soal becak
Kebijakan lain yang sedang ramai dibicarakan adalah legalitas becak sebagai angkutan lingkungan. Taufik membela Anies-Sandi saat Fraksi PDI-P mengkritik rencana ini. Kata Taufik, becak ini juga pernah dijanjikan Jokowi dan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat Pilkada DKI Jakarta 2012 lalu.
"Padahal becak itu kan janjinya Jokowi-Ahok. Lalu, apanya yang diacak-acak?" ujar Taufik.
Pada 2012, Joko Widodo yang dulu masih berstatus calon gubernur pernah membuat kontrak politik dengan warga bantaran Waduk Pluit di Muara Baru. Kontrak itu salah satunya meminta Jokowi melindungi dan menata ekonomi informal, seperti PKL, becak, nelayan tradisional, pekerja rumah tangga, asongan, pedagang kecil, dan pasar tradisional.
Taufik juga sudah mendengar kabar menggulirkan hak interpelasi terhadap Anies-Sandi. Menurut Taufik, itu merupakan hak anggota DPRD DKI Jakarta. Namun, menurut dia, itu tidak perlu dilakukan karena selama ini Anies-Sandi sudah membuat kebijakan yang pro rakyat kecil.
Baca juga: Pemprov Belum Revisi Perda untuk Legalkan Becak, Lulung Sebut Bisa Pakai Diskresi Gubernur
Soal becak, Taufik bahkan punya cara sendiri untuk mendukung. Ia sedang membuat becak modifikasi sebanyak 3-5 buah. Becak modifikasi itu akan disumbangkan untuk tukang becak yangada di lingkungan rumahnya di Warakas, Jakarta Utara.
Sementara itu dari segi aturan hukum, Lulung juga membela Anies-Sandi. Lulung mengakui Pemprov DKI Jakarta belum mengajukan usulan revisi perda ke DPRD DKI untuk mengubah aturan becak.
Program legislasi daerah 2018 sudah ditetapkan sejak akhir tahun lalu. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang mengatur larangan becak beroperasi di Jakarta tidak masuk dalam prolegda 2018.
Namun, Lulung mengatakan, Pemprov DKI Jakarta boleh mengusulkan di tengah jalan. Selama sifatnya darurat, revisi perda di luar prolegda bisa dilakukan.
"Kan, sifatnya emergency," kata Lulung.
Baca juga: Lulung Mengaku Sampaikan Tuntutan Sopir Angkot Tanah Abang ke Sandiaga
Untuk saat ini, Lulung menilai landasan hukum pengoperasian becak bisa dilakukan dengan diskresi gubernur. Selain itu, juga bisa menggunakan peraturan gubernur.
"Ya memang (bertentangan dengan perda) tapi kan kalau angling boleh. Kan diskresi lagi nih. Kenapa sih dulu orang pakai diskresi enggak ribut?" kata Lulung.