TANGERANG, KOMPAS.com - Seorang warga berinisial E ditahan petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta setelah kedapatan membawa 109 unit bagian airsoft gun tanpa izin dan dokumen lengkap.
Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta Erwin Situmorang mengatakan, pengungkapan adanya airsoft gun tanpa izin dan dokumen itu pada Sabtu (27/1/2018) di Terminal 2D Bandara.
"Berdasarkan pemeriksaan x-ray terhadap barang bawaan WNI berinisial E, terdapat empat koper dan satu tas ransel dicurigai sebagai logam. Setelah diperiksa, ternyata berisi 109 bagian dari airsoft gun," kata Erwin di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa.
Koper-koper itu, lanjut Erwin, dibawa E dari Malaysia dengan Malaysia Airlines MH711. Ketika E ditanya soal kepemilikan airsoft gun tersebut, E tidak bisa menunjukkan izin resmi dari pihak kepolisian.
Baca juga : Unggah Foto Pegang Airsoft Gun Mirip AK-47 di Facebook, Wibawa Ditangkap
"Pemilik yang bernama E ini mengaku tidak memiliki dokumen perizinan dari kepolisian. Hal ini sebenarnya sudah diatur melalui Perppu nomor 20 tahun 1960 tentang kewenangan perizinan dan diatur dalam Perppu 8 tahun 2012 tentang pengawasan dan pengendalian senjata api untuk olahraga,” imbuh dia.
Pada kesempatan yang sama, Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ahmad Yusep Gunawan menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan mendalam kepada pemilik airsoft gun ilegal tersebut.
“Selain untuk mengetahui peruntukkannya, kami juga akan lakukan pemeriksaam terhadap bagian-bagian ini. Apakah ini benar airsoft gun atau hal lain (senpi), karena bagian-bagian ini kami tidak tahu dan mungkin bisa digunakan di luar keperluan airsoft gun,” kata Yusep.
Dari pencegahan tersebut, petugas menyita 15 unit frame airsoft gun pistol model spring berbahan metal, 5 unit gearbox airsoft gun model elektrik, 33 unit magazen airsoft gun, 12 unit laras panjang airsoft gun berbahan metal, 26 unit popor, 13 unit slide airsoft gun pistol, 5 handgrip airsoft gun, dan 1 boks aksesoris airsoft gun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.