JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menghentikan penyelidikan kasus keributan antara konsumen dan pengembang proyek reklamasi. Kasus itu dihentikan setelah pelapor mencabut laporannya ke polisi.
"Sudah dicabut, sudah di SP-3 (kasusnya)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (31/1/2018).
Sebelumnya dalam kasus itu polisi menetapkan seorang pria berinisial W sebagai tersangka.
Dengan dicabutnya laporan itu, status W sebagai tersangka pun dicabut.
Argo menambahkan, pencabutan laporan itu dilakukan setelah ada permohonan maaf dari pihak terlapor kepada pelapor.
"(Pencabutan laporan) sejak tiga atau empat hari yang lalu," kata Argo.
Baca juga : Polisi Tangkap Pembuat Video soal Konsumen Protes Pengembang Reklamasi
Argo sebelumnya mengatakan, polisi menangkap seorang pria berinisial W atas tuduhan melakukan ancaman. Tindak pidana yang dituduhkan W berkaitan dengan video yang dibuatnya beberapa waktu lalu.
Video itu menunjukkan sejumlah konsumen melancarkan protes kepada pengembang pulau reklamasi di Jakarta Utara.
Argo menyebut kasus itu pertama dibawa ke polisi melalui laporan seseorang bernama Leny yang berprofesi sebagai pengacara. Argo tak mengetahui apakah Leny adalah pengacara dari pihak pengembang.
"Itu ada di YouTube berisi ancaman terhadap pegawai di salah satu PT di Jakarta Utara, akhirnya yang bersangkutan merasa diancam, dia melaporkan ke Polda Metro," ujar Argo.
Tak sampai seminggu setelah laporan, polisi menetapkan tersangka dalam kasus itu. Penetapan tersangka, kata Argo, sudah melalui bukti-bukti yang cukup, antara lain pemeriksaan ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli ITE.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.