Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Proyek Reklamasi

Kompas.com - 31/01/2018, 18:02 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Selain menyelidiki dugaan korupsi, polisi kini juga menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta.

"Dugaan penyalahgunaan wewenang, nanti arahnya ke situ," ujar Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Sutarmo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (31/1/2018).

Penyidik, kata Sutarmo, ingin melihat apakah ada malaadminitrasi yang dilakukan instansi terkait dalam pelaksanaan proyek tersebut. Untuk mencari hal tersebut, lanjutnya, pihaknya terus memeriksa saksi-saksi terkait.

"Semua yang terkait sesuai dengan kewenangannya, kami dengar keterangannya. Apa kewenangannya sudah dilakukan sesuai prosedur atau tidak," kata Sutarmo.

Baca juga: Penyelidikan Keributan Konsumen dengan Pengembang Reklamasi Dihentikan

Ia menambahkan, sejauh ini, ada 40 saksi yang telah diperiksa. Mereka terdiri dari unsur BPRD DKI, Badan Pertanahan Nasional, dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang DKI Jakarta.

"Jadi, dalam proses penyelidikan dan penyidikan reklamasi itu jelas semua lembaga, instansi, baik tingkat Pemprov dan lembaga terkait, pasti akan kami dengar keterangannya sesuai dengan kewenangan dan lembaga tersebut," ucapnya.

Polisi menyelidiki dugaan korupsi nilai jual objek pajak (NJOP) Pulau C dan D yang merupakan pulau hasil reklamasi. NJOP Pulau C dan D Rp 3,1 juta per meter persegi karena kedua pulau tersebut masih berupa lahan kosong.

Baca juga: Ini Alasan Polisi Akan Periksa Sofyan Djalil Terkait Reklamasi Teluk Jakarta

Penetapan NJOP berdasarkan penilaian independen yang dilakukan Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Setelah penentuan NJOP pertama, NJOP tahun-tahun berikutnya barulah ditetapkan Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta karena sudah terbentuk harga pasar.

Kompas TV Pembatalan sertifikat hak guna bangunan di pulau reklamasi dimungkinkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com