JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan kembali melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian dengan tersangka Ahmad Dhani ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto menyampaikan, berkas perkara itu telah dilimpahkan pada 30 Januari 2018.
"Sudah, sudah dikirim lagi, tanggal 30 Januari," ujar Mardiaz saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/2/2018).
Mardiaz enggan membeberkan apa saja yang dilengkapi penyidik sebelum kembali melimpahkan berkas perkara tersebut. Dia hanya menyebut bukti-bukti yang dilengkapi sesuai dengan petunjuk jaksa penuntut umum.
Dalam melengkapi berkas perkara tersebut, penyidik tak lagi memeriksa Ahmad Dhani.
"Enggak mungkin bisa saya sampaikan, pokoknya sesuai dengan petunjuk jaksa, itu aja," kata Mardiaz.
Baca juga : Berkas Perkara Ahmad Dhani Dikembalikan ke Polisi
Kejari Jakarta Selatan mengembalikan berkas perkara tersebut ke polisi pada 16 Januari lalu. Berkas perkara tersebut dikembalikan lantaran masih ada yang perlu dilengkapi penyidik.
Dhani dilaporkan ke polisi oleh Jack Lapian, pendiri BTP Network, atas tuduhan melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Pada 6 Maret 2017, Ahmad Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.