JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian Asma Dewi sudah menyiapkan pleidoi atau nota pembelaan yang siap ia bacakan dalam persidangan. Padahal, sidang pembacaan tuntutan belum digelar karena jaksa penuntut umum (JPU) belum siap dengan tuntutannya.
"Sudah menyiapkan pleidoi," ujar Dewi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/2/2018).
Sedianya, sidang pembacaan tuntutan itu digelar hari ini setelah ditunda pada Selasa (30/1/2018). Dewi berencana membacakan pleidoinya langsung setelah JPU membacakan tuntutan. Namun, JPU lagi-lagi belum siap dengan tuntutannya sehingga majelis hakim menunda persidangan.
Dengan dua kali ditundanya sidang pembacaan tuntutan, Dewi berharap bisa dibebaskan.
Baca juga: Pembacaan Tuntutan Kembali Ditunda, Asma Dewi Berharap Bebas
"Jadi, karena tuntutan belum siap, insya Allah bebas," kata Dewi.
Dalam salinan pleidoi yang diterima Kompas.com, Dewi menjelaskan kronologi penangkapannya oleh polisi. Dalam pleidoinya tersebut, Dewi juga meminta dibebaskan dari tahanan.
Adapun Dewi didakwa dengan empat pasal dalam dakwaan alternatif oleh JPU. Dalam dakwaan alternatif pertama, jaksa menyatakan Asma Dewi dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang dibuat untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang dituju dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Baca juga: Jaksa Belum Siap, Tuntutan untuk Asma Dewi Ditunda
Dia didakwa dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2016.
Dakwaan kedua, menurut jaksa, pada 21 dan 22 Juli 2016, Asma Dewi dinyatakan dengan sengaja menumbuhkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis berupa membuat tulisan atau gambar, untuk diletakkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lain yang dapat dilihat atau dibaca orang lain.
Perbuatannya diancam pidana dalam Pasal 16 juncto Pasal 40 b angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Baca juga: Ahli Bahasa Ditanya Ujaran Koplak dan Edun Asma Dewi
Dalam dakwaan ketiga, jaksa menyatakan Asma Dewi di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 156 KUHP.
Selain itu, Asma Dewi didakwa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umun yang ada di Indonesia. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dengan Pasal 207 KUHP.