Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Kali Sidang Tuntutan Ditunda, Asma Dewi Pun Berharap Bebas

Kompas.com - 02/02/2018, 09:45 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian Asma Dewi lagi-lagi harus menunggu sidang pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dialamatkan kepadanya. Seharusnya, sidang pembacaan tuntutan digelar Selasa (30/1/2018) lalu. Namun sidang itu ditunda karena JPU belum siap dengan tuntutannya.

Sidang lalu diagendakan pada Kamis kemarin. Namun, sidang itu lagi-lagi ditunda dengan alasan yang sama.

Ketua Majelis Hakim perkara itu Aris Bawono langsung menetapkan sidang pembacaan tuntutan ditunda dan akan kembali digelar Selasa mendatang.

Jaksa Herlangga Wisnu menyebutkan harus lebih berhati-hati dalam membuat tuntutan tersebut. Hal itulah yang membuat rencana tuntutan belum juga selesai hingga kemarin.

"Kembali lagi jaksa belum siap. Kendalanya harus hati-hati dalam menganalisa fakta persidangan dan analisa fakta yuridis yang ada di persidangan," ujar Herlangga.

Baca juga : Pembacaan Tuntutan Kembali Ditunda, Asma Dewi Berharap Bebas

Berharap bebas

Saat melihat sidang pembacaan tuntutan ditunda hingga dua kali, muncul harapan dalam diri Asma Dewi untuk bisa dibebaskan. Dia berharap palu hakim di persidangan akan membuatnya menghirup udara bebas.

"Jadi, karena tuntutan belum siap, insya Allah bebas," kata Dewi.

Dewi tetap yakin dirinya tak bersalah dan membantah tuduhan polisi dan jaksa. Atas keyakinannya itu, Dewi bahkan sudah menyiapkan pleidoi atau nota pembelaan yang siap ia bacakan dalam persidangan. Padahal, sidang pembacaan tuntutan saja belum digelar.

"Sudah menyiapkan pleidoi," ujarnya.

Baca juga : Belum Sidang Tuntutan, Asma Dewi Sudah Siapkan Nota Pembelaan

Dalam salinan pleidoi yang diterima Kompas.com, Dewi menjelaskan kronologi penangkapan dirinya oleh polisi. Dalam pleidoi tersebut, Dewi juga meminta dibebaskan dari tahanan.

Polisi menangkap Asma Dewi pada 11 September 2017 karena diduga mengunggah konten berbau ujaran kebencian dan diskriminasi SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) di akun Facebook-nya.

Mulanya, polisi menyebut ada aliran uang dari Dewi ke kelompok Saracen sebesar Rp 75 juta. Namun, hal tersebut tidak disebutkan dalam dakwaan yang dibacakan jaksa dalam persidangan.

Dewi sendiri juga telah membantah soal uang itu dan menyatakan dirinya tak ada hubungan dengan kelompok Saracen.

Dakwaan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Megapolitan
Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Megapolitan
Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Megapolitan
Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika dkk Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika dkk Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika dkk Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika dkk Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com