JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang laki-laki berinisial AR (60) karena terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu.
AR ditangkap di sebuah indekos di Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat, pada 30 Januari 2018.
Selain AR, dua orang lainnya yang juga ditangkap yakni seorang perempuan berinisial M (30) dan laki-laki berinisial AD (35).
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, AR merupakan pensiunan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sedangkan dua orang lainnya pengangguran. AR pensiun 2 tahun yang lalu.
"Salah satu tersangka, AR, pensiunan dari ESDM. Dia mengaku jabatan terakhir adalah kepala seksi perizinan pertambangan," ujar Vivick saat merilis kasus narkoba di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jalan Wijaya II, Kebayoran Baru, Jumat (2/2/2018).
Baca juga : Simpan 1,4 Kg Sabu di Alas Sepatu, 3 Penumpang Pesawat Ditangkap
AR, kata Vivick, mengaku sudah 4 bulan mengonsumsi sabu karena pergaulan yang tak terkontrol. Dia juga sudah dua kali membeli paket narkoba dengan harga Rp 800.000 per paket.
"Mengakunya 4 bulan yang lalu sudah menggunakan sabu. Kalau kami lihat dari ritmenya, dia membeli sudah dua kali, saya yakin tidak 4 bulan, mungkin lebih," kata Vivick.
Dari ketiga tersangka, polisi mengantongi barang bukti 3 bungkus sabu seberat 0,64 gram, 1 dompet cokelat, dan 3 unit ponsel dengan merk berbeda.
Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidananya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar, paling banyak Rp 10 miliar," ucap Vivick.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.