Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut Diskotek Illigals Jadi Tempat Transaksi Jual Beli Sabu

Kompas.com - 02/02/2018, 17:56 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Diskotek Illigals di Tamansari, Jakarta Barat, menjadi tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Hal itu diketahui saat Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap tiga orang tersangka dengan barang bukti sabu 0,64 gram di sebuah indekos di kawasan Mangga Besar.

Ketiga tersangka yang ditangkap yakni seorang pria pensiunan Kementerian ESDM berinisial AR (60), perempuan berinisial M (30), dan laki-laki berinisial AD (35).

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, anggotanya menangkap tersangka di indekos. Namun, transaksi jual beli sabu dilakukan M di Diskotek Illigals. M sudah dua kali melakukan transaksi di diskotek itu.

"Jadi memang si cewek itu (M) membeli barang (sabu) di Diskotek Illigals. Belinya di situ, tapi penggeledahannya di kos-kosannya," ujar Vivick saat dihubungi, Jumat (2/2/2018).

Baca juga : Ada Temuan Narkoba, Diskotek Illigals dan Diamond Dapat Peringatan Keras

M merupakan orang yang memberikan sabu itu kepada AR. Vivick menyampaikan, jajarannya akan kembali mengonfirmasi soal kebenaran apakah M merupakan pelayan atau karyawan di Iligals.

Yang pasti, Vivick menyebut M dan AD sering berada di diskotek itu.

"Nanti kami akan lakukan ke manajemen (Illigals), akan konfirmasi lagi, apakah orang tersebut memang sering ada di situ atau memang dia bekerja di situ," kata Vivick.

Vivick sebelumnya menyebut AR membeli sabu dari seorang pelayan Diskotek Illigals. Hal itulah yang akan dia konfirmasi ulang kepada pihak manajemen diskotek.

Baca juga : Budi Waseso Bakal Sisir 36 Diskotek di Malam Tahun Baru

Adapun dari penangkapan AR, M, dan AD, polisi mengantongi barang bukti 3 bungkus sabu seberat 0,64 gram, 1 dompet cokelat, dan 3 unit ponsel dengan merk berbeda.

Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara 5-20 tahun dan denda Rp 1 miliar-Rp 10 miliar.

Kompas TV Satu tersangka dalam peredaran narkotika di Diskotek MG yang sempat buron, menyerahkan diri?.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Megapolitan
Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Megapolitan
Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Megapolitan
Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Megapolitan
Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Megapolitan
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Megapolitan
Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com