JAKARTA, KOMPAS.com - Diskotek Illigals di Tamansari, Jakarta Barat, menjadi tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Hal itu diketahui saat Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap tiga orang tersangka dengan barang bukti sabu 0,64 gram di sebuah indekos di kawasan Mangga Besar.
Ketiga tersangka yang ditangkap yakni seorang pria pensiunan Kementerian ESDM berinisial AR (60), perempuan berinisial M (30), dan laki-laki berinisial AD (35).
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, anggotanya menangkap tersangka di indekos. Namun, transaksi jual beli sabu dilakukan M di Diskotek Illigals. M sudah dua kali melakukan transaksi di diskotek itu.
"Jadi memang si cewek itu (M) membeli barang (sabu) di Diskotek Illigals. Belinya di situ, tapi penggeledahannya di kos-kosannya," ujar Vivick saat dihubungi, Jumat (2/2/2018).
Baca juga : Ada Temuan Narkoba, Diskotek Illigals dan Diamond Dapat Peringatan Keras
M merupakan orang yang memberikan sabu itu kepada AR. Vivick menyampaikan, jajarannya akan kembali mengonfirmasi soal kebenaran apakah M merupakan pelayan atau karyawan di Iligals.
Yang pasti, Vivick menyebut M dan AD sering berada di diskotek itu.
"Nanti kami akan lakukan ke manajemen (Illigals), akan konfirmasi lagi, apakah orang tersebut memang sering ada di situ atau memang dia bekerja di situ," kata Vivick.
Vivick sebelumnya menyebut AR membeli sabu dari seorang pelayan Diskotek Illigals. Hal itulah yang akan dia konfirmasi ulang kepada pihak manajemen diskotek.
Baca juga : Budi Waseso Bakal Sisir 36 Diskotek di Malam Tahun Baru
Adapun dari penangkapan AR, M, dan AD, polisi mengantongi barang bukti 3 bungkus sabu seberat 0,64 gram, 1 dompet cokelat, dan 3 unit ponsel dengan merk berbeda.
Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara 5-20 tahun dan denda Rp 1 miliar-Rp 10 miliar.