Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKI Tunggu Surat Resmi Kepolisian Sebelum Tindak Lanjuti Diskotek Illigals

Kompas.com - 02/02/2018, 18:06 WIB
Ardito Ramadhan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Tinia Budiati akan mendalami dugaan peredaran narkoba di diskotek Illigals, Jakarta Barat. Saat ini, ia masih menunggu surat resmi pihak kepolisian sebelum mendalami kasus tersebut.

"Untuk menindaklanjuti, kami harus ada surat resmi ya. Begitu sudah ada surat resmi, kami buat surat resmi juga, surat ini akan kami jadikan dasar melakukan penyelidikan ke kafe atau tempat hiburan malam itu," kata Tinia saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/2/2018).

Pendalaman tersebut segera dilakukan agar pihak manajemen tidak dapat mengelak.

"Iya, kami akan lakukan pendalaman, biasanya, kan, manajemen mengelak tuh. Jangan sampai kami berkoar-koar dahulu, nanti mereka malah kabur," katanya.

Baca juga: Polisi Sebut Diskotek Illigals Jadi Tempat Transaksi Jual Beli Sabu

Tinia berjanji segera memanggil pihak manajemen diskotek setelah mengantongi surat resmi kepolisian.

"Berkasnya kami pelajari dahulu, sejauh mana manajemen bertanggung jawab," ujarnya.

Sebelumnya, polisi menangkap tiga orang berinisial AR, M, dan AD di sebuah indekos di kawasan Mangga Besar pada Kamis (1/1/2018) dengan barang bukti sabu seberat 0,64 gram.

Baca juga: Ini yang Dilakukan Pimpinan DPRD DKI Saat Sidak ke Alexis dan Illigals

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung menyebut M melakukan transaksi narkoba di diskotek Illigals.

"Jadi, memang si cewek itu (M) membeli barang (sabu) di Diskotek Illigals. Belinya di situ, tetapi penggeledehannya di kos-kosannya," kata Vivick.

AR, M, dan AD dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara 5-20 tahun dan denda Rp 1 miliar-Rp 10 miliar.

Kompas TV Aparat di berbagai daerah hampir setiap hari menemukan penyalahguna narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Megapolitan
Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Megapolitan
Alasan Warga Masih 'Numpang' KTP DKI: Saya Lebih Pilih Pendidikan Anak di Jakarta

Alasan Warga Masih "Numpang" KTP DKI: Saya Lebih Pilih Pendidikan Anak di Jakarta

Megapolitan
Usai Videonya Viral, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Buang Pelat Palsu TNI ke Sungai di Lembang

Usai Videonya Viral, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Buang Pelat Palsu TNI ke Sungai di Lembang

Megapolitan
NIK-nya Dinonaktifkan karena Tak Lagi Berdomisili di Ibu Kota, Warga: Saya Enggak Tahu Ada Informasi Ini

NIK-nya Dinonaktifkan karena Tak Lagi Berdomisili di Ibu Kota, Warga: Saya Enggak Tahu Ada Informasi Ini

Megapolitan
Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Megapolitan
Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Megapolitan
Dua Begal Motor di Bekasi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Dua Begal Motor di Bekasi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Megapolitan
Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Cerita Warga 'Numpang' KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Cerita Warga "Numpang" KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Megapolitan
Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Megapolitan
Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com