Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belajar dari Kasus FY, KPAI Sarankan Orangtua Cari "Baby Sitter" Profesional

Kompas.com - 03/02/2018, 00:06 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati mengatakan, era industrialisasi membuat keterlibatan perempuan di ruang publik semakin tinggi. Rita mengatakan, hal itu membuat orangtua akan memberikan pola pengasuhan anak lebih banyak kepada pengasuh dan tempat penitipan anak.

Rita mengatakan, sebaiknya orangtua memiilih pengasuh yang profesional dan berasal dari lembaga penyalur tenaga kerja yang berstandardisasi.

Orang tua juga wajib mengetahui apakah lembaga penyalur tenaga kerja tersebut benar-benar profesional atau tidak.

Lembaga penyalur yang profesional, kata Rita, akan menyalurkan tenaga kerja yang memiliki banyak keahlian, khususnya dalam mendidik anak.

Baca juga: Belum Ada Standardisasi Profesi Baby Sitter di Indonesia

"Pengasuh juga harus punya keterampilan, bagaimana anak menangis atau anak marah dan seterusnya harus punya skill yang diajarkan. Kan, anak bisanya nangis, enggak bisa ngomong. Apa yang kemudian bisa dilakukan itu penting diketahui," ujar Rita saat ditemui di Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (2/2/2018).

Rita mengatakan, kasus FY, baby sitter yang menganiaya balita yang diasuhnya merupakan bentuk tidak profesionalnya seorang pengasuh.

Baca juga: Baby Sitter Pukul dan Gigit Anak Majikannya

Ia mengatakan, FY tidak diberi pelatihan khusus oleh instansi yang menyalurkannya. Selain itu, ia mengimbau orangtua memilih tempat penitipan anak yang terstandardisasi.

"Dari sarana prasarana, permainan juga ramah anak dan ada toliet khusus anak-anak. Kemudian SDM untuk pengasuh, penting bahwa pengasuhnya tidak ditekan bekerja terlalu lama karena tekanan itu cukup melelahkan," ujar Rita.

Sebelumnya, seroang baby sitter berinisial FY tega menganiaya anak majikannya yang berusia 2,5 tahun. Anak batita dengan inisial KYW tersebut disiksa lantaran tak berhenti menangis.

FY yang baru bekerja di rumah korban sejak lima bulan lalu itu dijerat Pasal 351 (1) sub Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com