JAKARTA, KOMPAS.com - Sindikat pengedar narkoba yang ditangkap pihak kepolisian Jakarta Utara mengaku telah beroperasi selama dua bulan. Selama 2 bulan itu, mereka telah mengedarkan 250 Kg sabu.
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Edfrie Richard Maith mengatakan, para tersangka mengaku menerima sabu secara bertahap.
"Truk datang bawa secara bertahap, Desember 125 kg dan Januari 125 kg. Dari 250 kg itu modusnya sama," kata Edfrie dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Utara, Senin (5/2/2018).
Menurut Edfrie, sabu-sabu tersebut akan dipecah, masing-masing dengan berat 20 - 30 Kg dan dibawa dengan kendaraan yang lebih kecil.
"Sasaran peredarannya secara umum adalah berbagai lapisan masyarakat di sekitar Jakarta," kata Edfrie.
Edfrie menyebut pihak kepolisian masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui tempat asal sabu-sabu tersebut.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara menangkap tujuh orang anggota jaringan pengedar narkoba. Mereka ditangkap dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat lebih dari 2 kilogram dan uang senilai Rp 2,775 miliar.
Ketujuh tersangka tersebut dijerat Pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman maksimal berupa hukuman mati.