BEKASI, KOMPAS.com — Sebanyak 17 calon jemaah umrah PT Solusi Balad Lumampah (SBL) yang gagal berangkat dan tidak mendapat penjelasan yang memuaskan akhirnya melaporkan Kepala PT SBL Cabang Bekasi, Jawa Barat, Suyantini ke Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, Selasa (6/2/2018). Calon jemaah merasa ditipu dan menuntut uang mereka dikembalikan.
Seorang jemaah, Siti Nur Hasanah, menjelaskan, mereka gagal berangkat untuk beribadah umrah pada 24 Desember 2017. Siti dan jemaah lain tertarik dengan promosi paket murah dari PT SLB.
"Masing-masing cukup menyetorkan uang pemberangkatan Rp 20,5 juta per orang. Pembayaran itu harus lunas empat bulan sebelum pemberangkatan. Sampai jadwal pemberangkatan (24 Desember) justru tidak jelas," ujar Siti.
Siti dan jemaah lain tidak pernah menerima informasi mengapa mereka gagal berangkat. PT SBL Cabang Bekasi justru menjanjikan mengatur jadwal pemberangkatan ulang pada 29 Desember 2017 dan 31 Desember 2017.
Baca juga: Kementerian Agama Diminta Awasi Travel Umrah
"Namun, setelah menunggu jadwal pemberangkatan, tak ada konfirmasi dari pihak PT SBL Cabang Bekasi," kata Siti.
Ia bersama jemaah lain kemudian mendatangi kantor PT SBL di Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur, dan berharap ada pertemuan dengan pihak biro travel itu. Namun, Suyantini tidak pernah berada di kantor.
Suyantini kemudian membuat grup WhatsApp yang berisi jemaah yang gagal berangkat. Mereka diberi tahu bisa berangkat, tetapi diwajibkan menyetor dana tambahan Rp 12 juta.
"Kami tidak mau karena sudah tahu setelah kejadian penipuan pemberangkatan pada Desember," ujar Siti.
Siti dan jemaah lain berharap dana yang sudah mereka berikan dapat dikembalikan. Mereka mengatakan tertarik menggunakan jasa PT SBL karena kolega mereka ada yang berhasil berangkat umrah.
Suyantini dilaporkan dengan tuduhan penipuan. Sebab, rekening pembayaran 17 korban dilakukan bukan melalui rekening perusahaan, tetapi rekening pribadi Suyantini.
Polda Jawa Barat sebelumnya mengungkap dan menetapkan dua tersangka dalam kasus penipuan, pencucian uang, dan tindak pidana penipuan penyelenggaraan haji yang merugikan jemaah haji dan umrah hingga Rp 300 miliar. Dua tersangka diketahui seorang pemilik yang juga direksi PT SBL, yakni AJW, dan seorang staf perusahaan berinisial ER.
Baca juga: Kepala PT SBL Banyuwangi Janji Berangkatkan Jemaah Umrah dengan Uang Pribadi
Dari total calon jemaah umrah yang sudah mendaftar, sekitar 17.383 orang sudah diberangkatkan. Sisanya, 12.645 calon jemaah, belum diberangkatkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.