JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan Hasto Kristianto dihadirkan menjadi saksi dalam lanjutan kasus dugaan pencemaran baik dengan terdakwa Alfian Tanjung, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2018).
Alfian merupakan terdakwa pencemaran nama baik yang menuding 85 persen anggota PDI-P merupakan anggota PKI.
Saat memberikan kesaksian, Hasto mengatakan pernyataan Alfian sangat mempengaruhi elektabilitas PDI-P. Pernyataan tersebut berdasarkan kajian dari Pilkada Banten.
"Itu merupakan kajian dari Pemilu di Banten karena dari Pilkada serentak di Banten kami lakukan kajian secara khusus."
"Pernyataan Bapak Alfian Tanjung tanpa disertai bukti-bukti kemudian dijadikan sebagai isu politik untuk mempengaruhi elektoral dari calon PDI," ujar Hasto di PN Jakarta Pusat.
Hasto mengatakan, pernyataan Alfian mencoreng kehormatan PDI-P yang berlandaskan Pancasila.
"Beliau mengatakan dengan tegas sebuah pernyataan 85 persen PDI-P anggotanya PKI, karena itulah pernyataan beliau secara politik sangat merugikan kami dan menyentuh aspek kehormatan dari PDI-P."
"Sebagai Sekjen, sejak awal kami punya tanggung jawab meluruskan hal itu," ujar Hasto.
"Pengadilan yang kami minta untuk membuktikan karena 85 persen itu punya makna kalau 1.000 anggota PDI-P maka 850nya adalah PKI," kata Hasto.