Penindakan dilakukan Subdit Indag Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya berdasarkan laporan polisi nomor LP/38/I/2018/PMJ/Dit Reskrimsus pada 11 Januari 2018.
Baca juga: Rumah Kecil di Tamansari Ini Produksi Parfum Imitasi Merek Dunia
"Kami mendapatkan laporan bahwa parfum tersebut beredar tanpa izin edar dari BPOM. Dibutuhkan waktu sekitar sebulan untuk menemukan rumah produksi ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Polisi mengamankan HO saat ia dan para karyawannya sedang melakukan proses produksi dan pengemasan parfum.
Berbahaya
Kepala BPOM DKI Jakarta Dewi Prawitasari mengatakan, parfum palsu yang diproduksi HO berbahaya bagi kesehatan jika digunakan dalam jangka waktu yang lama.
"Parfum yang diproduksi di tempat itu mengandung etanol 26 persen. Padahal, normalnya kandungan etanol dalam parfum maksimal 5 persen," ujar Dewi.
Ia menambahkan, penggunaan parfum yang memiliki kandungan etanol tinggi dapat menyebabkan kanker kulit dan kebutaan jika tak sengaja terkena mata.
Baca juga: Parfum Arab Condet, Aroma Menggoda dari Timur Jakarta
Menurut dia, peredaran parfum palsu yang dilakukan HO sangat merugikan warga dan pemilik merek parfum. Ia mengimbau warga teliti dalam membeli sediaan farmasi, termasuk parfum.
"HO menawarkan parfum dengan menyebut parfum ini adalah parfum asli yang sedikit rusak kemasannya sehingga murah. Jangan tertipu dengan barang-barang murah seperti ini," ujarnya.
Kisah HO berakhir di bui. Ia dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan terancam hukuman 5-15 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar.