JAKARTA, KOMPAS.com — Angin segar mengenai penerapan electronic road pricing (ERP) mulai berhembus.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno menjanjikan sistem jalan berbayar ini diterapkan pada 2019.
"Sekarang masuk ke tahapan lelang. Rencananya, 2019 (ERP) akan diterapkan di DKI Jakarta," ujar Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (8/2/2018).
Baca juga: Tarif ERP Akan Makin Mahal jika Kendaraan yang Melintas Tetap Banyak
Sandiaga mengatakan, perusahaan Swedia dan Austria tertarik mengikuti lelang ERP. Kamis (8/2/2018), duta besar kedua negara tersebut datang menemui Sandiaga di Balai Kota membahas lelang itu.
Pemenang lelang akan diumumkan pada Oktober 2018. Kemudian, pemenang tender bisa memulai membangun proyek itu di sepanjang Jalan Sudirman-Jalan Medan Merdeka Barat.
Persiapan sistem ERP akan dilakukan dua tahap karena menyesuaikan operasional mass rapid transit.
Baca juga: Teknologi ERP yang Akan Diterapkan DKI Bisa Deteksi Plat Nomor Motor
Sandiaga meminta Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah segera menyelesaikan ini.
Proyek ERP sudah terlalu lama tertunda.
Baca juga: Pakai Lelang Investasi, DKI Tak Keluarkan Modal untuk Terapkan ERP
"Saya bilang sama Pak Andri, pokoknya harus, saya enggak mau tahu. Atau, kalau ada pertimbangan lain, tetapi ini sudah cukup terlalu lama. Kita langsung putuskan saja dan di-execute (jalankan)," ujar Sandiaga.
Lama tertunda
Ketika Joko Widodo menjabat gubernur, program ini dipercaya menjadi solusi mengentaskan kemacetan Jakarta.
Pada pertengahan 2014, sudah ada dua perusahaan yang melakukan uji coba, yakni Kapsch dari Swedia dan Q-free dari Norwegia.
Namun, sampai hari ini belum juga terwujud.
Baca juga: Sandiaga: Saya Tak Mau Tahu, ERP Sudah Terlalu Lama, Langsung Jalankan!
Pada masa Sumarsono menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, pergub ERP direvisi. Revisi dilakukan karena ada kritik Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Pergub ERP sebelumnya dinilai bisa mempersempit persaingan usaha. Sebab penerapan sistem ERP yang diatur hanya menggunakan metode dedicated short range communication (DSRC).
Ketua KPPU Syarkawi mengatakan, hal itu mempersempit peluang usaha karena vendor dengan teknologi lain tak bisa ikut lelang.
Baca juga: ERP Akan Diterapkan di Jakarta pada 2019
Selain metode DSRC, ada juga vendor yang menggunakan teknologi radio frequency identification (RFID) atau global positioning system (GPS).
"KPPU menilai adanya potensi pelanggaran pada peraturan gubernur (pergub) Provinsi DKI Jakarta dimaksud," ujar Syarkawi ketika itu.
Peraturan Gubernur Nomor 149 Tahun 2016 tentang Pengendalian Lalu Lintas Jalan Berbayar Elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) direvisi.
Baca juga: Pemprov DKI Kirim Orang ke Singapura untuk Belajar ERP
"Pasal 8 akan kami revisi tanpa harus menyebutkan DSRC, yang akan kami sebut adalah kriteria, menyebutkan kebutuhan kami," ujar Sumarsono saat itu.
Berubah konsep
Tidak hanya bisa mendeteksi pelat mobil, ERP juga bisa mendeteksi pelat motor.
"Yang jelas, teknologi yang kami gunakan tidak hanya bisa membidik layar pelat mobil, motor pun bisa," ujar Kadishub DKI Andri.
Baca juga: ERP, Disinsentif Pencabutan Larangan Sepeda Motor di Jalan MH Thamrin
Namun, kata Andri, masih harus dikaji lagi apakah sistem ERP akan diterapkan kepada motor juga. Konsep mengenai ERP untuk motor sudah dicetuskan Gubernur Anies sebelumnya.
Beberapa bulan lalu, Anies menyampaikan keinginannya agar teknologi ERP bisa juga digunakan untuk sepeda motor.
Hal ini agar sepeda motor juga bisa melintasi Jalan Sudirman-Medan Merdeka Barat.
Baca juga: Jika Ada ERP, Motor Harus Bayar untuk Lintasi Sudirman-Thamrin
Anies sendiri sudah menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) dengan mencabut larangan bermotor dari Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat.