JAKARTA, KOMPAS.com — Warga Bidaracina, Jakarta Timur, bersedia direlokasi. Namun, dengan syarat yang sesuai.
Wakil Gubernur Sandiaga Uno sebelumnya berharap warga Bidaracina bisa melepas tanah mereka untuk proyek sodetan Ciliwung. Sebab, program pengendalian banjir terbantu dengan proyek sodetan itu.
"Kami tidak pernah menolak, kami ikut pemerintah, asalkan pemerintah mau memberikan ganti, ada penggantian, kepada warga yang nantinya akan terkena proyek tersebut," ucap Ketua RT 018 RW 007 Bidara Cina Waryo (53), Jumat (9/2/2018).
Baca juga: Warga Bidaracina Minta Ganti Rugi, Sandiaga Jawab Begini...
Waryo mengaku sudah sering mendengar rencana sodetan Ciliwung di wilayahnya. Bahkan, beberapa pihak pernah melakukan pengukuran tanah pada 2014.
Namun, mereka menolak direlokasi karena gubernur saat itu, Basuki Tjahaja Purnama, memutuskan tidak memberi ganti rugi kepada warga setempat.
Kemudian, mereka menggugat Pemkot Jakarta Timur dan menang di pengadilan.
Baca juga: Sandiaga Minta Warga Bidaracina Tak Egois dan Mau Merelakan Tanahnya
Ketua RT 016 RW 007 Mulyadi mengatakan, bentuk ganti rugi bisa berupa pergantian sesuai nilai jual objek pajak (NJOP) tanah dan bangunan ataupun sesuai perkiraan harga tanah dan bangunan kawasan Bidaracina saat ini.
Mengenai status tanah mereka, Mulyadi mengatakan, banyak warga yang sudah memegang dokumen tanah dan bangunan mereka.
Namun, masih banyak pula warga yang memegang dokumen berupa akta jual beli (AJB) dengan notaris.
Baca juga: Kampanye di Bidaracina, Sylviana Jajal Asinan Betawi
"Kami berpegang pada awal janji pemerintah saat proyek ini dicanangkan. Ketika itu, Pak Jokowi yang menjadi gubernur bilang, pemerintah akan membayar semua yang menjadi milik warga, termasuk kandang, pohon, dan lainnya. Surat berbentuk apa pun akan dibayar NJOP juga," ujar Mulyadi.
Warga yang telah tinggal puluhan tahun di Bidaracina tersebut mengaku siap jika harus angkat kaki dari tempatnya saat ini.
Namun, tetap harus ada penggantian yang sepadan bagi mereka.
Baca juga: Ahok Nilai Pemprov Kalah dari Warga Bidaracina karena Ada Salah Ketik Luas Lahan
"Istilahnya, kami ini mending kebanjiran daripada rugi tidak diganti apa pun, tidak dibayar," katanya.
Sebelumnya, pengerjaan sodetan Ciliwung terhambat gugatan warga. Warga Bidaracina mengajukan gugatan dengan Nomor 59/G/2016/PTUN-JKT terkait penetapan lokasi sodetan Kali Ciliwung yang berubah dari ketentuan sebelumnya tanpa pemberitahuan kepada warga.
Dalam pembacaan putusan di PTUN Jakarta, Senin, 25 April 2016, majelis hakim memenangkan warga Bidaracina karena menganggap SK Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, terkait penetapan lokasi untuk pembangunan sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Timur telah melanggar asas pemerintahan.