Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sandi Belajar dari Mantan Wali Kota Paris untuk Stop Swastanisasi Air

Kompas.com - 09/02/2018, 22:29 WIB
Nursita Sari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menghentikan swastanisasi air sesuai putusan Mahkamah Agung (MA). Namun, penghentian swastanisasi air dan pengelolaannya kembali diambil alih Perusahaan Daerah Air Minum DKI Jakarta (PAM Jaya) membutuhkan waktu.

Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (9/2/2018), menjelaskan, swastanisasi air di Jakarta sama seperti yang pernah dilakukan pemerintah Perancis di Paris. Namun, pada 2009, pemerintah Perancis memutuskan untuk mengelola air sendiri di Paris.

Karena itu, Sandiaga pun belajar dari mantan Wali Kota Paris Anne Le Strat untuk mengembalikan kebijakan pengelolaan air dari swasta ke pemerintah. Hari ini, Anne datang ke Balai Kota DKI Jakarta untuk membicarakan hal tersebut.

"Perancis sendiri di tahun 2009 ke atas melakukan remunisipalisasi. Itu adalah reformasi di bidang tata air di mana pemerintah mengambil kembali. Seperti kita ketahui, keputusan dari MA mendalilkan bahwa kami harus mengelola air minum di DKI Jakarta dan harus melakukan restrukturisasi," kata  Sandiaga.

Baca juga : DKI Tunggu Arahan Pemerintah Pusat soal Stop Swastanisasi Air

Ia menyebut ada beberapa hal yang dia pelajari dari Anne soal pengelolaan air di Paris. Salah satunya yakni soal peningkatan akses air minum dan air bersih untuk semua warga Paris, serta menurunkan biaya air minum, khususnya bagi warga kelas menengah ke bawah.

Sandiaga menjelaskan, PAM Jaya saat ini tengah membahas restrukturisasi pengelolaan air di Jakarta. PAM Jaya telah terikat kontrak dengan PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) untuk mengelola air di Ibu Kota.

"PAM Jaya terikat kontrak, tapi ada juga keputusan MA. Ini yang harus ada sebuah mekanisme untuk mengikuti keputusan MA dan memastikan bahwa akses air minum bisa dilakukan segera oleh PAM Jaya dan kami juga ingin agar kami tidak menanggung biaya yang membludak karena pembatalan kontrak," kata dia.

Sandiaga meminta PAM Jaya melaporkan hasil pembahasan restrukturisasi pengelolaan air itu pada Maret 2018.

Pada 10 April 2017, MA memutuskan kebijakan swastanisasi air di Jakarta harus dihentikan. MA menilai swastanisasi air itu telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perusahaan Daerah Air Minum DKI Jakarta (PAM Jaya) karena membuat perjanjian kerja sama dengan pihak swasta.

Swastanisasi air juga membuat PAM Jaya kehilangan pengelolaan air minum karena dialihkan kepada swasta. MA memerintahkan Pemprov DKI Jakarta memutuskan hubungan kontrak dengan PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com