JAKARTA, KOMPAS.com — Warga Kebon Baru RT 001 RW 001 Desa Babat, Kecamatan Legok, Kabupaten Tanggerang, Banten, menolak kehadiran Biksu Mulyanto Nurhalim karena dinilai telah menyalahgunakan fungsi tempat tinggal menjadi tempat ibadah.
Kapolsek Legok AKP Murodih mengatakan, pada Minggu (5/2/2018) di rumah Biksu Mulyanto diadakan bakti sosial dari umat Buddha dan diduga setiap Minggu sering diadakan kegiatan agama Buddha di sana.
"Tidak dibenarkan jika ada kegiatan ibadah keagamaan yang dilakukan saya akan melarang karena izin Biksu Mulyanto Nurhalim di rumah tersebut adalah izin tempat tinggal, bukan untuk kegiatan ibadah. Jika memang dari awal itu adalah izin tempat tinggal, maka kembalikan sebagai tempat tinggal, jangan dijadikan tempat ibadah," kata Murodih dalam keterangan tertulis Kepolisian Sektor Legok, Sabtu (10/2/2018).
Baca juga: Kerukunan di Desa Keberagaman, Tempat Ibadah Berdekatan dan Pernikahan Beda Agama Sudah Biasa
Ia menyampaikan hasil rapat musyawarah tingkat Kecamatan Legok terkait masalah tersebut. Pihaknya meminta, bila ada kegiatan masyarakat di wilayah, baik itu kegiatan agama maupun kegiatan hiburan, untuk disampaikan kepada pihak kepolisian setempat.
"Kita sama-sama di sini saling menjaga lingkungan untuk situasi komtibmas yang baik. Selayaknya kepada Romo jika ada kunjungan yang datang ke rumah Biksu Mulyanto Nurhalim setidaknya ada pemberitahuan bila melebihi 1×24 jam untuk tamu," ucap Murodih.
Dalam rapat tersebut, Kades Babat Sukron Ma'mun juga menyampaikan bahwa warga di daerahnya selama ini hidup rukun dan berdampingan. Menurut Sukron, warga di wilayahnya menjunjung tinggi toleransi.
"Kami hidup rukun, bahkan ada dua RT di desa kami ketua RT-nya berasal dari keturunan Tionghoa. Permasalahan yang saat itu terjadi, singkatnya pada awal 2010 tanah yang dihuni oleh biksu saat itu dibeli untuk dibangun rumah, bukan untuk dijadikan tempat ibadah," kata Sukron.
Sementara itu, Romo Kartika mengatakan bahwa penolakan yang dilakukan rekan-rekannya akibat dari kurangnya pemahaman.
Menurut dia, kegiatan yang dilakukan oleh Mulyanto Nurhalim di rumahnya bukanlah kegiatan keagamaan.
"Adapun kegiatan hari Minggu dengan datangnya tamu dari luar, itu bukanlah kegiatan ibadah, hanya datang memberi bekal makan dan Biksu sekadar mendoakan mereka yang telah datang," kata Romo Kartika berdasarkan catatan hasil rapat dari Kepolisian Sektor Legok.
Ketua MUI Legok Odji Madroji menyampaikan, di Desa Babat sudah sering terjadi penggunaan rumah tempat tinggal untuk tempat ibadah. Oleh karena itu, ia khawatir rumah Biksu Nursalim dijadikan tempat ibadah.
"Jika jelas itu hanya tempat tinggal bukan sebagai tempat ibadah, menurut kami tidak ada masalah dan masyarakat Babat sangat akan bisa menerima," kata Odji seperti yang dikutip dari keterangan tertulis Kepolisian Sektor Legok.
Baca juga : Jusuf Kalla: Tempat Ibadah Tidak Boleh Jadi Tempat Kampanye
Camat Legok Nurhalim mengatakan, jika memang ada kegiatan keagamaan, sebaiknya hal itu dilakukan di Vihara sebagaimana tempat ibadah umat Buddha. Ia pun meminta Biksu Nurhalim berkoordinasi dengan aparat setempat dan tokoh masyarakat.
Terkait hal ini, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Ahmad Alexander menyampaikan bahwa masalah tersebut telah selesai.
"Dengan cara yang tepat dan cepat, permasalahan sudah selesai," kata dia, Minggu (11/2/2018).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.