JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, menyebut MJ, tersangka penabrak Produser RTV Raden Sandy Syafiek (37) pada Sabtu (10/2/2018) lalu sudah menjalankan standard operating procedure (SOP) yang benar.
"SOP yang tersangka MJ lakukan sudah benar," kata Budiyanto kepada media di MT Haryono, Minggu (11/2/2018).
Budiyanto mengatakan, bila melihat dari sisi undang-undang No.22 tahun 2009, setiap pengendara yang terlibat kecelakan harus menghentikan kendaraan dan menolong korban.
"Namun bila dalam kondisi tidak memungkinkan terkait masalah keamaan, bisa aja menghindar dulu lalu kemudian melapor. Jadi sudah benar," ujar Budiyanto.
Baca juga: Penabrak Produser RTV Resmi Jadi Tahanan Ditlantas Polda Metro
Selain itu, tersangka juga cukup kooperatif dalam memberikan keterangan kepada petugas saat diperiksa. Budiyanto mengatakan tersangka dengan sadar mengakui kesalahannya.
"Dia datang melapor dalam kondiai sadar, selain kita temukan bukti-bukti, tersangka juga kooperatif mengakui perbuatannya," kata Budiyanto.
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra, menjelaskan bahwa tersangka MJ pergi dari lokasi bukan karena ingin melarikan diri namun takut diamuk massa.
"Usai liat berita, dia langsung pamit ke keluarganya di rumah. Dia bilang ke kekeluarganya kalau dia telah melakukan kesalahan dan harus bertanggung jawab," kata Halim.
Sejak pukul 15:00, MJ ditetapkan sebagai tahanan Ditlantas Polda Metro Jaya, setelah sebelumnya menjadi tersangka utama pelaku penabrakan yang menewaakab Produser RTV Raden Sandy Syafiek (37) pada Sabtu (10/2/2018).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.