TANGERANG, KOMPAS.com - Gunawan (24) diciduk polisi saat tengah mencoba mencuri sebuah sepeda motor di sebuah lokasi parkir di Jalan Raya Binong, Tangerang, Minggu (11/2/2018).
Saat melakukan aksi tersebut, pria asal Lampung itu dipergoki anggota polisi yang melintas di sekitar lokasi kejadian.
Gunawan masuk ke parkiran, kemudian mengeluarkan kunci leter T dan mencoba mengambil sebuah motor Honda Scoopy milik Mita Pertiwi (24).
"Namun aksi pelaku tidak berhasil karena kunci leter T yang dipergunakan patah dan nyangkut di kunci kontak sepeda motor," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Ahmad Alexander, Senin.
Dua anggota polisi yang memergoki perbuatan Gunawan langsung berteriak. Gunawan kemudian kabur dan warga yang ada di sana pun ikut mengejar serta menangkapnya.
Ahmad mengatakan, tersangka pelaku lebih dari sekali melakukan pencurian kendaraan motor.
"Pelaku sudah mencuri motor sebanyak empat kali, tepatnya di Binong, Cikupa, Pasar Kemis, dan Curug, untuk kemudian dijual ke Serang," imbuh dia.
Gunawan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.