Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sandiaga Dorong Perizinan Rumah untuk Tempat Usaha

Kompas.com - 12/02/2018, 18:26 WIB
Jessi Carina,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com  Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mendorong peraturan gubernur untuk pengusaha UMKM.

Pergub tersebut memberi kesempatan pengusaha UMKM menggunakan rumah untuk tempat usaha.

Namun, lanjutnya, tetap ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.

"Kami dorong sekarang untuk memberikan kesempatan kepada (pengusaha) UKM supaya memiliki usaha di rumahnya sendiri, seperti garasi inovasi. Selama bisa memenuhi kaidah-kaidah," ujar Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (12/2/2018).

Baca juga: Banyak Restoran di Perumahan, Hotman Paris Minta Sandiaga Ubah Aturan Zonasi

Kaidah pertama luas rumah sekitar 30 meter persegi. Kedua, jumlah pegawai home industry tersebut tidak boleh lebih dari 19 orang.

Ketiga, area rumah yang digunakan untuk tempat usaha maksimal 20 persen dari bangunan secara keseluruhan.

Syarat lainnya, usaha tersebut harus usaha yang pertama.

Baca juga: Belum Adanya Perda Zonasi dan Tata Ruang Tak Bisa Jadi Alasan Pembatalan Sertifikat Reklamasi

"Ini harus usaha pertama dia, bukan cabang," katanya.

Jenis usaha yang boleh dilakukan di rumah sebenarnya tidak dibatasi. Asalkan, jenis usahanya tidak menimbulkan limbah dan masalah lalu lintas.

Selain pergub ini, Pemprov DKI juga akan merevisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.

Baca juga: Perda Zonasi Sarat Kepentingan, Ratusan Nelayan Demo Gubernur Babel

Hal ini karena banyak tempat usaha yang sepenuhnya berubah menjadi tempat komersil.

Sandiaga belum menjelaskan bagaimana perubahannya. Namun, dia tidak mau pemutihan zonasi.

"Kami tidak mau ini menjadi siklus, setiap 5 tahun kami ubah (zonasi), kan, enggak ada arahnya," ujarnya.

Baca juga: Sistem Zonasi Langgar Pemenuhan Hak Anak atas Pendidikan

Jika zonasi di lapangan telah berubah, ia ingin ada daya dukung yang cukup terlebih dahulu. Khususnya dalam hal infrastruktur.

Kompas TV Meski berkomunikasi dengan bahasa isyarat, pengunjung malah betah menghabiskan waktu di kafe ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Megapolitan
Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com