JAKARTA, KOMPAS.com - Dwi Agus (39) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan karena diduga telah melakukan pemerkosaan dan pencabulan terhadap sejumlah perempuan. Dwi ditangkap di rumahnya di Jalan Haji Muhi, Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2018) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, Dwi melakukan pemerkosaan dan percabulan dengan kedok ingin mengobati para korbannya dari gangguan makhluk gaib.
Sebelum memerkosa, kata Bismo, Dwi menakuti korbannya dengan menyatakan bahwa mereka dimasuki makhluk gaib. Makhluk gaib itu disebut bisa membuat korban sulit mendapatkan jodoh atau masa depan bakal sulit.
"Satu-satunya jalan untuk membuka jodoh atau masa depan adalah dengan terapi yang pelaku lakukan. Terapinya itu ya persetubuhan yang dilakukan, tidak ada jalan lain selain jalan tersebut," kata Bismo saat merilis kasus tersebut di rumah tersangka di Pondok Pinang, Selasa.
Baca juga : Dalam Pasal Zina RKUHP, Korban Pemerkosaan Berpotensi Dipenjara Lima Tahun
Menurut Bismo, biasanya pemerkosaan dilakukan di rumah tersangka pada dini hari, sekitar pukul 02.00, saat anak-anak tersangka tidur dan istrinya tidak ada di rumah.
Hingga saat ini, ada tiga korban yang diperkosa dan dicabuli tersangka. Mereka melaporkan perbuatan tersangka ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Dua orang itu disetubuhi, kemudian 1 orang dilakukan pencabulan di bagian-bagian vitalnya. Ada yang sekali, ada yang 2 kali," kata Bismo.
Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai tenaga penjual dengan sistem multi level marketing itu dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.