Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Tuntutan 3 Kasus Aa Gatot Ditunda hingga 22 Februari

Kompas.com - 13/02/2018, 16:34 WIB
Nursita Sari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com  Sidang kasus pemerkosaan, kepemilikan senjata api (senpi), dan satwa langka dengan terdakwa Gatot Brajamusti atau Aa Gatot di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/2/2018) sore, ditunda.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadiman mengatakan, rencana tuntutan untuk ketiga kasus yang menjerat mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) itu belum siap dibacakan.

"Mohon maaf yang mulia, tuntutan belum siap," ujar Hadiman kepada majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Jaksa: Gatot Pernah Todongkan Senpi ke Asistennya dan Elma Theana

Hakim Ketua Achmad Guntur menanyakan waktu yang dibutuhkan JPU menyusun tuntutan. Sebab, JPU sudah diberi kesempatan dua pekan menyusun rencana tuntutan.

Hadiman pun mengajukan sidang tuntutan ditunda hingga Selasa (20/2/2018) pekan depan. Namun, majelis hakim memberi waktu lebih longgar hingga Kamis (22/2/2018).

"Kami beri kesempatan sampai Kamis, 22 Februari, ya. Itu jangan ditunda-tunda lagi. Karena jaksa belum siap dengan tuntutannya, sidang tuntutan ini ditunda pada 22 Februari," kata Achmad sambil mengetuk palu.

Baca juga: Senpi Milik Gatot Disebut dari Mantan Kasad Wismoyo Arismunandar

Seusai persidangan, Hadiman mengatakan, rencana tuntutan untuk Gatot masih diajukan ke Kejaksaan Agung.

Tahapannya, rencana tuntutan itu disusun Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, kemudian diajukan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Kejati DKI Jakarta kemudian memeriksanya dan mengajukan lagi rencana tuntutan tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca juga: KPK Lakukan Penyelidikan Baru Terkait Aliran Dana dalam Kasus Suap Gatot Pujo

Hadiman mengatakan, rencana tuntutan diajukan hingga Kejagung, mengingat Gatot adalah publik figur dan banyak kasus yang menjeratnya.

"Ini, kan, publik figur dan ini ada beberapa tindak pidana yang dilakukan terdakwa Aa Gatot sehingga menarik perhatian masyarakat, sehingga kami ajukan rentutnya melalui Kejaksaan Agung," kata Hadiman.

Adapun Gatot didakwa beberapa dakwaan.

Baca juga: Reza Jadi Saksi Meringankan bagi Aa Gatot Terkait Kepemilikan Senpi

Dalam dakwaan primer, Gatot didakwa melanggar Pasal 21 Ayat 2 huruf b jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Dia juga didakwa telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki beberapa senjata api beragam jenis beserta amunisinya.

Kemudian, Gatot dianggap tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, menyembunyikan senjata penikam, senjata pemukul, senjata penusuk, sehingga ia juga didakwa dakwaan subsider yakni diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Baca juga: Saksi Ahli Sebut Hasil Tes DNA Anak CT Identik dengan Gatot Brajamusti

Selain itu, Gatot juga didakwa dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP karena memerkosa perempuan berinisial CT.

Pemerkosaan terhadap CT berlangsung dari 2007 hingga 2011, ketika CT masih berusia 16 tahun.

Kompas TV Gatot Divonis 8 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kondisi Jasad Perempuan di Pulau Pari Sudah Membusuk, Ada Luka di Dada dan Leher

Kondisi Jasad Perempuan di Pulau Pari Sudah Membusuk, Ada Luka di Dada dan Leher

Megapolitan
Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar

Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar

Megapolitan
Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Megapolitan
Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Megapolitan
Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Megapolitan
Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Megapolitan
Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Megapolitan
MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

Megapolitan
Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com