JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang kasus pemerkosaan, kepemilikan senjata api (senpi), dan satwa langka dengan terdakwa Gatot Brajamusti atau Aa Gatot di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/2/2018) sore, ditunda.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadiman mengatakan, rencana tuntutan untuk ketiga kasus yang menjerat mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) itu belum siap dibacakan.
"Mohon maaf yang mulia, tuntutan belum siap," ujar Hadiman kepada majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Jaksa: Gatot Pernah Todongkan Senpi ke Asistennya dan Elma Theana
Hakim Ketua Achmad Guntur menanyakan waktu yang dibutuhkan JPU menyusun tuntutan. Sebab, JPU sudah diberi kesempatan dua pekan menyusun rencana tuntutan.
Hadiman pun mengajukan sidang tuntutan ditunda hingga Selasa (20/2/2018) pekan depan. Namun, majelis hakim memberi waktu lebih longgar hingga Kamis (22/2/2018).
"Kami beri kesempatan sampai Kamis, 22 Februari, ya. Itu jangan ditunda-tunda lagi. Karena jaksa belum siap dengan tuntutannya, sidang tuntutan ini ditunda pada 22 Februari," kata Achmad sambil mengetuk palu.
Baca juga: Senpi Milik Gatot Disebut dari Mantan Kasad Wismoyo Arismunandar
Seusai persidangan, Hadiman mengatakan, rencana tuntutan untuk Gatot masih diajukan ke Kejaksaan Agung.
Tahapannya, rencana tuntutan itu disusun Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, kemudian diajukan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Kejati DKI Jakarta kemudian memeriksanya dan mengajukan lagi rencana tuntutan tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca juga: KPK Lakukan Penyelidikan Baru Terkait Aliran Dana dalam Kasus Suap Gatot Pujo
Hadiman mengatakan, rencana tuntutan diajukan hingga Kejagung, mengingat Gatot adalah publik figur dan banyak kasus yang menjeratnya.
"Ini, kan, publik figur dan ini ada beberapa tindak pidana yang dilakukan terdakwa Aa Gatot sehingga menarik perhatian masyarakat, sehingga kami ajukan rentutnya melalui Kejaksaan Agung," kata Hadiman.
Adapun Gatot didakwa beberapa dakwaan.
Baca juga: Reza Jadi Saksi Meringankan bagi Aa Gatot Terkait Kepemilikan Senpi
Dalam dakwaan primer, Gatot didakwa melanggar Pasal 21 Ayat 2 huruf b jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Dia juga didakwa telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki beberapa senjata api beragam jenis beserta amunisinya.
Kemudian, Gatot dianggap tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, menyembunyikan senjata penikam, senjata pemukul, senjata penusuk, sehingga ia juga didakwa dakwaan subsider yakni diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Baca juga: Saksi Ahli Sebut Hasil Tes DNA Anak CT Identik dengan Gatot Brajamusti
Selain itu, Gatot juga didakwa dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP karena memerkosa perempuan berinisial CT.
Pemerkosaan terhadap CT berlangsung dari 2007 hingga 2011, ketika CT masih berusia 16 tahun.