Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nota Pembelaan Belum Siap, Sidang Asma Dewi Ditunda 20 Februari

Kompas.com - 13/02/2018, 19:19 WIB
Nursita Sari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com  Terdakwa Asma Dewi dan pengacaranya meminta majelis hakim menunda sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi mereka hingga Selasa (20/2/2018).

Pengacara Asma Dewi, Nurhayati, menyampaikan, pleidoi yang mereka susun belum selesai.

"Belum siap. Mohon ditunda seminggu, Majelis," ujar Nurhayati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/2/2018) petang.

Baca juga: Asma Dewi: Jaksa Enggak Adil, Saya Kritik, Tidak Ada Ujaran Kebencian

Hakim Ketua Aris Bawono mengabulkan permohonan Asma Dewi dan pengacaranya.

Dia langsung menutup sidang yang berlangsung tak sampai 5 menit itu.

"Pleidoinya belum siap, mau apa? Sidang ditunda sampai Selasa, 20 Febuari 2018," kata Aris sambil mengetuk palu menutup sidang hari ini.

Baca juga: Asma Dewi Dituntut 2 Tahun Penjara

Pengacara Asma Dewi yang lain, Akhmad Leksono menyampaikan, jaksa penuntut umum (JPU) menunda dua kali sidang tuntutan untuk kliennya demi mematangkan rencana tuntutan.

Oleh karena itu, pengacara Asma Dewi juga meminta sidang pembacaan pleidoi ditunda dengan alasan yang sama.

"JPU telah melakukan penundaan sidang penuntutan dua kali, maka kami juga meminta keadilan dengan meminta persiapan untuk pembuatan pleidoi secara matang, ditunda sidang hari ini menjadi minggu depan," kata Leksono seusai persidangan.

Baca juga: Dua Kali Sidang Tuntutan Ditunda, Asma Dewi Pun Berharap Bebas

Menurutnya, nota pembelaan mereka masih harus dilengkapi keterangan saksi dan ahli selama persidangan berlangsung.

Mereka juga akan menjelaskan maksud Asma Dewi mengunggah informasi di Facebook pada 2016 yang diperkarakan jaksa.

Adapun jaksa menuntut Asma Dewi dihukum dua tahun penjara dan membayar denda Rp 300 juta rupiah subsider tiga bulan penjara dalam sidang Selasa (6/2/2018).

Baca juga: Belum Sidang Tuntutan, Asma Dewi Sudah Siapkan Nota Pembelaan

Asma Dewi dinilai terbukti melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Asma Dewi dinilai telah menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian.

Sebelum sidang pembacaan tuntutan itu digelar, jaksa menunda dua kali persidangan dengan alasan rencana tuntutan belum siap.

Kompas TV Laporan analisis rekening diterima dari PPATK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Megapolitan
4 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

4 Korban Kebakaran "Saudara Frame" yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

Megapolitan
4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

Megapolitan
Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam

Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam

Megapolitan
Kondisi Jasad Perempuan di Pulau Pari Sudah Membusuk, Ada Luka di Dada dan Leher

Kondisi Jasad Perempuan di Pulau Pari Sudah Membusuk, Ada Luka di Dada dan Leher

Megapolitan
Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar

Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar

Megapolitan
Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Megapolitan
Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Megapolitan
Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Megapolitan
Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Megapolitan
Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Megapolitan
MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

Megapolitan
Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com