TANGERANG, KOMPAS.com - Muchtar Effendi alias Pendi (60) telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Emah (40), Nova (19), dan Tiara (11) di Blok B6 Nomor 05 RT 05 RW 012 Perumahan Taman Kota Permai 2, Priuk, Tangerang.
Emah merupakan istri Pendi, sedangkan Nova dan Tiara adalah anak tiri Pendi. Ketiganya ditusuk menggunakan pisau, Senin (12/2/2018).
Setelah membunuh keluarganya, Pendi mencoba bunuh diri dengan menusukkan pisau ke perutnya. Namun, Pendi diselamatkan dan dibawa ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
"Saat kami temui, tersangka masih dalam keadaan lemas, dia minta maaf dan mengucap istighfar berulang kali," ungkap Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan, saat jumpa pers di Perumahan Taman Kota Permai 2 Tangerang, Selasa (13/2/2018).
Baca juga : Sang Suami Jadi Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Tangerang
Harry menambahkan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan tim dokter RS Polri Kramatjati akan memeriksa kondisi psikologis dan mengoperasi Pendi dalam waktu dekat.
Adapun motif pembunuhan yang dilakukan Pendi terhadap istri dan kedua anak tirinya adalah karena keberatan dengan sikap Emah yang membeli mobil tanpa persetujuannya.
"Tersangka ini tidak mau memberikan uang cicilan untuk membayar mobil yang dibeli oleh Emah. Dari situ tersangka terus bertengkar," imbuh Harry.
Baca juga : Suami Korban Pembunuhan di Tangerang Jadi Saksi Kunci
Pembunuhan itu kemudian dilakukan Pendi dengan cara menusuk dan menyayat Emah dan kedua anak tirinya.
"Hasil autopsi sampai siang ini di RSU Tangerang, ketiga korban ada beberapa luka tusuk diantaranya di leher dan perut," sambung Harry.