JAKARTA, KOMPAS.com — Komisioner Anak Berhadapan Hukum KPAI Putu Elvina mendatangi Mapolres Jakarta Timur untuk memastikan proses hukum terkait kasus pengeroyokan yang menewaskan dua remaja di bawah umur di Ciracas pada Minggu (11/2/2018) dini hari.
"Kami datang untuk memastikan proses hukumnya saja, karena korban dan pelakunya merupakan remaja yang sama-sama di bawah umur," ucap Elvina, di Mapolsek Jakarta Timur, Selasa (13/2/2018).
Elvina mengatakan, saat ini, polisi sudah menetapkan tiga tersangka yang jadi pelaku pengeroyokan hingga menyebakan dua orang tewas.
Baca juga: KPAI: Tawuran Remaja yang Tewaskan Anak SD di Ciracas Dilatarbelakangi Dendam
Ketiga tersangka merupakan pelajar di bangku SMP yang masih berusia 14, 15, dan 16 tahun.
"KPAI memastikan selain keadilan bagi korban, proporsi hukum dan keadilan bagi tiga tersangka ini juga baik. Artinya selama proses hukum berjalan, ada pendamping dari penasehat hukum," ujarnya.
Tersangka akan dijerat Pasal 80 dan Pasal 170 KUHP mengenai pengeroyokan dan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Baca juga: Tawuran Antar-Remaja di Ciracas, Pelajar SD dan SMP Tewas
Selama proses hukum berjalan, ketiga tersangka remaja ini juga akan dititipkan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Di sana, mereka juga akan menjalani rehabilitasi psikososial.
"Kepolisian tidak punya ruang khusus untuk tahanan anak, jadi dititipkan ke LPKS. Dari dua pasal tersebut, hukumannya adalah 12 tahun, tetapi karena di bawah umur hanya setengahnya (6 tahun)," kata Elvina.
Baca juga: 2 Kelompok Pemuda di Ambon Tawuran, 2 Orang Terluka dan 1 Mobil Rusak
Tawuran antarremaja di bawah umur terjadi di Jalan Gudang Air dan Jalan Puskesmas. Akibatnya, dua remaja meregang nyawa di tempat.
Satu berinisial DK (DK) yang masih duduk di bangku SMP, dan korban lainnya, MR yang merupakan siswa Sekolah Dasar (SD).
Keduanya tewas tertusuk benda tajam.